Konten dari Pengguna

Nomor Polisi di STNK, Ini Penjelasan Setiap Komponennya

6 September 2022 8:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi nomor polisi di STNK. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nomor polisi di STNK. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Apakah Anda tahu bahwa nomor polisi (Nopol) di STNK terdiri dari beberapa bagian yang masing-masing memiliki arti sendiri? Nah, bagi Anda yang belum tahu, berikut penjelasan seputar komponen-komponen nomor polisi di STNK.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Auto2000, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) merupakan sebuah tanda bukti pengesahan kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Samsat. Selain itu, STNK juga sebuah bukti kepemilikan yang sah terhadap kendaraan.
Di dalam STNK sendiri terdapat berbagai macam informasi seputar kendaraan yang perlu Anda ketahui, salah satunya adalah nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
TNKB merupakan bentuk fisik dari Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang merupakan identitas sebuah kendaraan. Nah, bagi Anda yang belum tahu, berikut informasi seputar komponen yang terdapat di nomor polisi.

Komponen Nomor Polisi di STNK

Ilustrasi nomor polisi di STNK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Jika mengacu pada Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, NRKB adalah simbol atau tanda berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi yang memiliki kegunaan sebagai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), NRKB terdiri dari tiga bagian yang merupakan identitas kendaraan. Hal ini meliputi kode wilayah, nomor urut registrasi, dan seri huruf. Di bawah ketiga bagian tersebut terdapat empat angka yang merujuk ke masa berlaku NRKB. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Kode Wilayah

Kode wilayah umumnya terdiri dari satu atau dua huruf yang berada di bagian awal nomor polisi. Komponen ini merupakan kode tempat kendaraan bermotor didaftarkan atau diregistrasikan. Satu kode wilayah dapat berlaku untuk dua atau lebih wilayah Regident Ranmor.
Salah satu contohnya adalah jika kendaraan Anda memiliki kode wilayah “B” yang merupakan kode wilayah untuk Provinsi DKI Jakarta, kendaraan tersebut juga masuk ke lingkup beberapa wilayah sekitarnya. Wilayah ini meliputi Depok, Bekasi, Tangerang Selatan, dan masih banyak lagi.
ADVERTISEMENT

2. Nomor Registrasi

Komponen kedua adalah nomor registrasi yang merupakan kombinasi angka dengan seri huruf yang terletak di sebelah kanan kode wilayah. Komponen ini ditentukan berdasarkan jenis kendaraan yang umumnya terdiri dari satu sampai empat angka secara acak. Meskipun demikian, angka acak ini merupakan identitas yang memiliki arti.
Jika mengacu pada Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor, berikut rincian nomor registrasi sesuai dengan jenis kendaraannya:
Khusus untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, terdapat perbedaan dari alokasi nomor urutnya. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT

3. Seri Huruf

Komponen terakhir adalah seri huruf yang terletak setelah nomor registrasi. Komponen ini adalah penanda sub wilayah Regident Ranmor. Selain itu, pembagian nomor registrasi juga dapat berdampak pada seri huruf.
Seperti itu informasi seputar komponen nomor polisi di STNK. Agar lebih mengenali kendaraan, Anda disarankan untuk dapat mengetahui segala macam informasi seputar kendaraan yang sudah tertera di STNK.
(AA)