Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Itu Apa? Ini Penjelasannya

Konten dari Pengguna
28 Juni 2022 15:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPKB mobil. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPKB mobil. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
ADVERTISEMENT
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) ternyata bukan sembarang nomor loh. Ada beberapa makna di balik pemberian nomor tersebut pada kendaraan. Lantas, apa itu NRKB?
ADVERTISEMENT
Masyarakat tentu mengenal yang namanya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut dengan istilah pelat nomor. Namun masih kerap ditemui masyarakat yang tidak mengetahui makna dari huruf, angka, maupun kombinasi keduanya dari TNKB.
Nyatanya, TNKB adalah bentuk fisik dari NRKB yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Kendaraan Bermotor berupa pelat dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan oleh polri dan berisikan NRKB yang dipasang pada Kendaraan Bermotor.
Lantas, apa itu Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor? Ini penjelasannya.

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Nomor Registrasi kendaraan Bermotor (NRKB) merupakan simbol atau tanda berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, NRKB terdiri dari tiga bagian yakni kode wilayah, nomor urut registrasi dan seri huruf. Di bawah ketiga bagian tersebut, terdapat empat angka lain dengan ukuran kecil yang menandakan bulan dan tahun berlakunya Kendaraan Bermotor. Berikut penjelasan bagiannya:

1. Kode Wilayah

Kode wilayah umumnya terdiri dari satu atau dua huruf yang berada pada bagian awal NRKB. Kode wilayah ini merupakan kode tempat kendaraan bermotor didaftarkan. Perlu digarisbawahi bahwa satu kode wilayah dapat berlaku pada dua atau lebih wilayah Regident Ranmor.
Contohnya adalah jika kode wilayah “B” yang merupakan registrasi kendaraan wilayah Provinsi DKI Jakarta, maka juga termasuk lingkup beberapa wilayah seperti Bekasi, Tangerang Selatan, Depok, dan masih banyak wilayah lainnya.
ADVERTISEMENT

2. Nomor Registrasi

Nomor registrasi merupakan kombinasi angka dengan seri huruf yang penempatannya setelah kode wilayah. Nomor registrasi ini ditentukan berdasarkan jenis kendaraannya, yang umumnya terdiri dari satu sampai empat angka secara acak namun memiliki arti.
Berikut rincian nomor registrasi sesuai dengan jenis kendaraannya menurut Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor:
3. Seri Huruf
Bagian terakhir pada NRKB adalah seri huruf yang terletak setelah nomor registrasi. Pembagian nomor registrasi juga berdampak pada seri huruf, namun umumnya seri huruf menjadi penanda sub wilayah Regident Ranmor.
Sebagai contoh, jika kendaraan Anda berada di regident provinsi DKI jakarta, maka seri hurufnya tergantung pada sub wilayah kendaraan Anda diregistrasikan. Jika Anda kendaraan Anda diregistrasikan di Kota Jakarta Barat, maka seri huruf awal setelah nomor registrasi adalah “B”. Maka pelat nomor akan seperti ini : B 1234 B**.
ADVERTISEMENT
Seperti itu informasi seputar Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang perlu Anda ketahui. Selain itu, pastikan Anda selalu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu agar tidak dikenakan denda dan mendapatkan NRKB dan TNKB baru setiap lima tahunnya.
(AA)