Konten dari Pengguna

Nomor Seri Kendaraan, Ini Penjelasan Lengkapnya

4 September 2021 12:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
mobil BMW merah dengan plat DK 1 dengan plat DK 118 AV yang terparkir di area parkir terminal domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak 22 September 2016 lalu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
mobil BMW merah dengan plat DK 1 dengan plat DK 118 AV yang terparkir di area parkir terminal domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak 22 September 2016 lalu. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Setiap kendaraan bermotor wajib mempunyai perangkat pelat nomor. Fungsinya yaitu sebagai identitas kendaraan tersebut yang berupa rangkaian huruf dan angka.
ADVERTISEMENT
Huruf awal yang terdapat pada pelat nomor adalah menunjukkan kode wilayah. Sementara, untuk angkanya sendiri adalah kode nomor seri kendaraan. Nomor seri kendaraan umumnya terdiri dari 4 digit angka.
Di Indonesia, penggunaan pelat nomor sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang khusus. Bahan yang digunakan untuk pelat nomor kendaraan berupa aluminium dan wajib dipasangkan di setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan, baik pribadi, umum, dinas, dan sebagainya.
Ukuran Pelat Nomor
Pelat nomor yang berlaku di Indonesia memiliki beberapa aturan seperti ukuran dari pelat tersebut. Dikutip dari laman Auto2000, sesuai aturan Korps Lantas Mabes Polri yang dibuat per April 2011, ada penggantian desain pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia. Sekarang, ukuran pelat nomor lebih panjang 5 cm dibandingkan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Alasannya adalah penambahan tiga huruf di belakang nomor. Sebelumnya, hanya ada dua huruf di belakang nomor namun sekarang ada tambahan satu huruf lagi sehingga total menjadi tiga.
Spesifikasi Warna Pelat Nomor
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri
Tak hanya ukuran, ada dua spesifikasi yang berlaku secara resmi di Indonesia. Spesifikasi ini terdiri dari spesifikasi warna dan spesifikasi teknis.
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 pasal 39 ayat 3 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, ada informasi warna pelat nomor berdasarkan penggunaannya. Berikut di antaranya:
ADVERTISEMENT
Spesifikasi Teknis Plat Nomor
Sementara untuk spesifikasi teknis, ada beberapa informasi mengenai hal tersebut. Berikut daftarnya:

Nomor Seri Kendaraan

Mengenai nomor seri kendaraan seperti dituliskan di atas terdiri dari 4 digit angka. Angka tersebut terkadang tidak urut melainkan acak. Sebenarnya, di setiap rangkaian nomor seri kendaraan ini menunjukkan klasifikasi kendaraan. Mulai dari sepeda motor, mobil penumpang, bus, hingga kendaraan lainnya. Berikut nomor seri kendaraan berdasarkan jenis kendaraan :
ADVERTISEMENT
Itulah informasi seputar pelat nomor dan nomor seri yang terdapat pada kendaraan, Semoga ini menjadi tambahan informasi Anda.
(FOV)