Nomor Seri Kendaraan, Ini Penjelasan Lengkapnya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap kendaraan bermotor wajib mempunyai perangkat pelat nomor. Fungsinya yaitu sebagai identitas kendaraan tersebut yang berupa rangkaian huruf dan angka.
Huruf awal yang terdapat pada pelat nomor adalah menunjukkan kode wilayah. Sementara, untuk angkanya sendiri adalah kode nomor seri kendaraan. Nomor seri kendaraan umumnya terdiri dari 4 digit angka.
Di Indonesia, penggunaan pelat nomor sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang khusus. Bahan yang digunakan untuk pelat nomor kendaraan berupa aluminium dan wajib dipasangkan di setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan, baik pribadi, umum, dinas, dan sebagainya.
Ukuran Pelat Nomor
Pelat nomor yang berlaku di Indonesia memiliki beberapa aturan seperti ukuran dari pelat tersebut. Dikutip dari laman Auto2000, sesuai aturan Korps Lantas Mabes Polri yang dibuat per April 2011, ada penggantian desain pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia. Sekarang, ukuran pelat nomor lebih panjang 5 cm dibandingkan sebelumnya.
Alasannya adalah penambahan tiga huruf di belakang nomor. Sebelumnya, hanya ada dua huruf di belakang nomor namun sekarang ada tambahan satu huruf lagi sehingga total menjadi tiga.
Spesifikasi Warna Pelat Nomor
Tak hanya ukuran, ada dua spesifikasi yang berlaku secara resmi di Indonesia. Spesifikasi ini terdiri dari spesifikasi warna dan spesifikasi teknis.
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 pasal 39 ayat 3 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, ada informasi warna pelat nomor berdasarkan penggunaannya. Berikut di antaranya:
Pelat nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor umum.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar merah dengan tulisan putih: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Dinas milik Pemerintah.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar putih dengan tulisan biru: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.
Pelat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan hitam: Pelat nomor jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan pelat ini, tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Spesifikasi Teknis Plat Nomor
Sementara untuk spesifikasi teknis, ada beberapa informasi mengenai hal tersebut. Berikut daftarnya:
Pelat nomor kendaraan bermotor seperti mobil memiliki lis putih di sekelilingnya.
Sudah tidak ada lagi pembatas lis putih di antara nomor kendaraan bermotor dengan masa berlakunya.
Tetap ada dua baris di dalam pelat nomor, yakni baris pertama menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi, beserta kode seri akhir wilayah. Kemudian baris kedua menunjukkan informasi masa berlaku pelat nomor.
Nomor Seri Kendaraan
Mengenai nomor seri kendaraan seperti dituliskan di atas terdiri dari 4 digit angka. Angka tersebut terkadang tidak urut melainkan acak. Sebenarnya, di setiap rangkaian nomor seri kendaraan ini menunjukkan klasifikasi kendaraan. Mulai dari sepeda motor, mobil penumpang, bus, hingga kendaraan lainnya. Berikut nomor seri kendaraan berdasarkan jenis kendaraan :
Nomor seri 1-2999 / 8000-8999 (kendaraan dengan jenis berpenumpang seperti mobil).
Nomor seri 3000-6999 (kendaraan dengan jenis sepeda motor).
Nomor seri 7000-7999 (kendaraan dengan jenis bus).
Nomor seri 9000-9999 (jenis kendaraan berat seperti kontainer dan semacamnya).
Itulah informasi seputar pelat nomor dan nomor seri yang terdapat pada kendaraan, Semoga ini menjadi tambahan informasi Anda.
(FOV)
