Konten dari Pengguna

Nomor Seri Mobil, Mengenal Identitas Kendaraan Bermotor

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Setiap kendaraan bermotor wajib memiliki pelat nomor yang ditempel di bagian depan kendaraan. Fungsinya untuk identitas kendaraan yang berupa rangkaian huruf dan angka. Angka ini juga biasa dikenal dengan nomor seri mobil.

Huruf awal yang terdapat pada pelat nomor menunjukkan kode wilayah. Sementara, untuk angkanya sendiri adalah kode nomor seri kendaraan. Nomor seri kendaraan umumnya terdiri dari 4 digit angka. Dan huruf terakhir digunakan sebagai penanda perbedaan Antara Kota, kabupaten, dan daerah lainnya.

Penggunaan pelat nomor ini telah diatur dalam undang undang khusus. Bahan yang digunakan untuk pelat nomor kendaraan berupa aluminium dan wajib dipasangkan di setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan, baik pribadi, umum, dinas, dan sebagainya.

Pelat Nomor Kendaraan

Mobil dengan pelat nomor cantik. Foto: Fachrian Saleh/kumparan

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 39 ayat 3 disebutkan:

  • Pelat nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih. Jenis pelat nomor ini digunakan untuk kendaraan bermotor pribadi dan sewa.

  • Pelat nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam. Jenis pelat nomor ini digunakan untuk kendaraan bermotor umum.

  • Pelat nomor kendaraan dengan dasar merah dengan tulisan putih. Jenis pelat nomor ini digunakan untuk kendaraan bermotor Dinas milik Pemerintah.

  • Pelat nomor kendaraan dengan dasar putih dengan tulisan biru. Jenis pelat nomor ini digunakan untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.

  • Pelat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan hitam. Jenis pelat nomor ini digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan pelat ini, nggak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Ukuran Pelat Nomor

Perihal ukuran pelat nomornya sendiri, Indonesia memiliki beberapa aturan seperti ukuran dari pelat tersebut. Dikutip dari laman Auto2000, sesuai aturan Korps Lantas Mabes Polri yang dibuat per April 2011, ada penggantian desain pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia. Sekarang, ukuran pelat nomor lebih panjang 5 cm dibandingkan sebelumnya.

Alasannya, ada penambahan tiga huruf di belakang nomor yang sebelumnya hanya dua huruf saja. Hal itulah yang membuat pelat nomor lebih panjang dari sebelumnya

Nomor Seri Mobil

Untuk nomor seri mobil memang berbeda dengan kendaraan bermotor lainnya, untuk nomor seri mobil sendiri adalah 1-2999/8000-8999. Dan untuk melihat perbedaan nomor seri lainnya dengan kendaraan bermotor lainnya sebagai berikut:

  • Nomor seri 1-2999 / 8000-8999 (kendaraan dengan jenis berpenumpang seperti mobil).

  • Nomor seri 3000-6999 (kendaraan dengan jenis sepeda motor).

  • Nomor seri 7000-7999 (kendaraan dengan jenis bus).

  • Nomor seri 9000-9999 (jenis kendaraan berat seperti kontainer dan semacamnya).

Frequently Asked Question Section

Apa nomor seri untuk sepeda motor?

chevron-down

Nomor seri 3000-6999.

Kenapa desain pelat nomor kendaraan berubah?

chevron-down

Sekarang, ukuran pelat nomor lebih panjang 5 cm dibandingkan sebelumnya. Alasannya, ada penambahan tiga huruf di belakang nomor yang sebelumnya hanya dua huruf saja.

Apa jenis kendaraan dengan pelat nomor dasar merah dan tulisan putih?

chevron-down

Pelat nomor kendaraan dengan dasar merah dengan tulisan putih. Jenis pelat nomor ini digunakan untuk kendaraan bermotor Dinas milik Pemerintah.

(HDZ)