Nomor STNK yang Mana? Ini Letak dan Ciri-cirinya

Konten dari Pengguna
14 Juli 2022 16:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki STNK sebagai salah satu syarat membawa kendaraan di jalan. Pada STNK sendiri telah tercantum beberapa informasi penting seputar kendaraan bermotor yang Anda miliki. Lantas, informasi nomor STNK yang mana?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Auto2000, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan tanda bukti pengesahan kendaraan bermotor dan tanda bukti kepemilikan yang sah. STNK sendiri diterbitkan oleh Samsat yang menjadi tempat pelayanan penerbitan dan juga pengesahannya.
STNK juga merupakan salah satu kelengkapan kendaraan bermotor yang wajib dibawa oleh pengendara. Hal ini mencerminkan Pasal 288 ayat 1 Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengendara dilengkapi STNK saat berkendara.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, di dalam STNK sudah tercantum beberapa informasi penting terkait data kendaraan dan data pemiliknya, salah satunya adalah informasi nomor seri STNK. Lantas, letak nomor STNK di mana? Berikut penjelasannya.

Letak dan Ciri-ciri Nomor Seri STNK

Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di STNK. Foto: Istimewa
Dikutip dari laman Pemerintah Kota, nomor seri STNK terletak di sisi bagian atas STNK atau lebih tepatnya di samping kanan tulisan “Kepolisian Negara Republik Indonesia” dan “Surat Tanda Nomor Kendaran Bermotor”. Nomor seri STNK berbentuk angka berwarna hitam yang diperjelas dengan efek merah muda.
ADVERTISEMENT
Nomor seri STNK berfungsi sebagai tanda bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan bermotor. Dengan demikian, kendaraan bermotor yang Anda gunakan sudah terbukti sah dan bukan kendaraan bodong.
Selain nomor seri STNK, masih banyak informasi pada STNK yang perlu Anda ketahui keberadaannya. Berikut informasi penting lainnya pada STNK yang perlu Anda ketahui mengutip dari laman PemKot:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan per tahun dan per lima tahun.

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ adalah biaya yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan yang pemungutannya bersama dengan pembayaran PKB. Dengan membayar SWDKLLJ, maka Anda akan terdaftar sebagai pengguna asuransi Jasa Raharja.

3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

BBNKB adalah besaran biaya yang perlu Anda bayar saat mengubah data kepemilikan kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT

4. Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Biaya TNKB adalah biaya yang harus Anda bayar untuk mencetak pelat nomor baru di Samsat. Umumnya Anda perlu membayar TNKB setiap pembayaran PKB lima tahunan bersama dengan pembayaran SWDKLLJ, penerbitan STNK baru, dan penerbitan BPKB baru.

5. Nomor Registrasi kendaraan Bermotor (NRKB)

NRKB merupakan simbol atau tanda berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Seperti itu informasi seputar letak nomor seri dan informasi penting lainnya pada STNK. Pastikan Anda selalu membayar pajak tepat waktu agar menjadi masyarakat yang bertanggung jawab. Kini Anda bisa membayar PKB tahunan secara daring di rumah dengan memanfaatkan layanan E-Samsat.
(AA)