Konten dari Pengguna

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Ini Aturan dan Besarannya

22 Juni 2022 14:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas SPBU Pertamina. Foto: CIKA Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Petugas SPBU Pertamina. Foto: CIKA Indonesia
ADVERTISEMENT
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor diterapkan oleh Pemerintah Indonesia. Kebijakan ini diterapkan untuk memberi dampak yang baik bagi APBN dan APBD.
ADVERTISEMENT
Bahan bakar, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah barang yang dipakai untuk menimbulkan api (panas). Bahan bakar digunakan untuk menghasilkan energi bagi berbagai keperluan hidup manusia. Energi tersebut biasanya digunakan untuk menghasilkan energi bagi pembangkit listrik, hingga kendaraan.
Lalu, apa itu pajak bahan bakar kendaraan bermotor? Berikut ini adalah ulasannya

Hal yang Perlu Diketahui tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

SPBU Pertamina di Ciseeng, Bogor. Foto: Pertamina
Menurut laman Bappenda Jabar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor termasuk ke dalam pajak provinsi.
Objek pajak dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor. Bahan bakar tersebut termasuk yang digunakan oleh kendaraan di air. Contoh bahan bakar yang dimaksud adalah Pertamax, Premium dan Solar.
ADVERTISEMENT
Subjek pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor tersebut. Wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan kendaraan bermotor. Pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebagai wajib pungut.
Menurut laman Bappenda DKI Jakarta, penyedia bahan bakar kendaraan bermotor yang dimaksud adalah produsen dan atau importir bahan bakar kendaraan bermotor baik untuk dijual maupun digunakan sendiri. Ketika kita membeli bahan bakar kendaraan bermotor di pom bensin, kita secara tidak langsung telah membayar pajak bahan bakar kendaraan bermotor ketika membelinya sesuai dengan tarif yang terdapat di pom bensin.
Tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak yakni sebesar 5 persen dengan nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Tarif tersebut dapat berubah sewaktu-waktu dengan adanya beberapa kondisi seperti terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130 persen.
ADVERTISEMENT
Perhitungan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dapat disimulasikan dengan mudah. Berikut ini adalah contoh perhitungan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dikutip dari laman Bappenda Jabar:
Sehingga, perhitungan pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang terutang per liter adalah: 5/115 x Rp 7.350 = Rp 319,56.
Pajak ini merupakan salah satu pendapatan bagi negara maupun daerah. Menurut laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia, penerima pajak bahan bakar kendaraan bermotor tertinggi masih didominasi oleh provinsi-provinsi di Pulau Jawa seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Banten.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, daerah-daerah di luar Pulau Jawa yang memiliki penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor tertinggi adalah kawasan dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, daerah penghasil minyak alam dan gas maupun daerah wisata tujuan internasional. Daerah-daerah tersebut antara lain Bali, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Timur hingga Kalimantan Selatan.
(RFN)