Pajak Fortuner, Ini Kisaran Biayanya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Toyota Fortuner merupakan mobil yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Mobil SUV ini memiliki ukuran yang cukup besar dan daya mesin yang cukup kuat. Maka dari itu, sebagian orang mengincar mobil ini.
Apabila Anda ingin berencana membeli Fortuner ada beberapa aspek yang perlu Anda pertimbangkan salah satunya yaitu Pajak. Pajak mobil yang merupakan hal wajib yang ditetapkan kepada pemilik mobil karena terhitung sebagai aset pribadi.
Penetapan pajak mobil yang berlaku menurut Undang-Undang yaitu dibayarkan setiap tahun atau 5 tahun sekali tergantung keperluan. Penetapan tarif pajak mobil sendiri pun juga berbagai macam sesuai dengan jenis dan beberapa aspek lainnya.
Untuk itu, ketahui dahulu kisaran biaya pajak Fortuner sebelum Anda membelinya. Dikutip dari layanan situs cek pajak pemerintahkota, segini biaya pajak Fortuner.
Biaya Pajak Fortuner
Tarif pajak Fortuner berbeda-beda tergantung dari jenis mobil tersebut dan tahun keluarannya. Sesuai undang-undang pajaknya adalah 1,5% untuk wilayah luar jakarta, dan 2% untuk wilayah Jakarta, Pajak Fortuner paling rendah adalah Rp. 2.055.000 dan paling tinggi Rp. 7.200.000. Berikut ini daftarnya lengkapnya :
Pajak Fortuner 2017
FORTUNER 2.4 G 4X2 MT : Rp 5.280.000
FORTUNER 2.4 G 4X2 AT : Rp 5.490.000
FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 AT : Rp 5.880.000
FORTUNER 2.7 SRZ 4X2 AT : Rp 6.075.000
FORTUNER 2.4 G 4X4 AT : Rp 6.615.000
FORTUNER 2.4 VRZ 4X4 AT : Rp 7.485.000
Pajak Fortuner 2018
FORTUNER 2.4 G 4X2 MT : Rp 5.460.000
FORTUNER 2.4 G 4X2 AT : Rp 5.685.000
FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 AT : Rp 6.030.000
FORTUNER 2.7 SRZ 4X2 AT : Rp 6.330.000
FORTUNER 2.4 G 4X4 AT : Rp 6.870.000
FORTUNER 2.4 VRZ 4X4 AT : Rp 7.710.000
Pajak Fortuner 2019
FORTUNER 2.4 G 4X2 MT : Rp 5.535.000
FORTUNER 2.4 G 4X2 AT : Rp 5.745.000
FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 AT : Rp 6.105.000
FORTUNER 2.7 SRZ 4X2 AT : Rp 6.405.000
FORTUNER 2.4 G 4X4 AT : Rp 6.945.000
FORTUNER 2.4 VRZ 4X4 AT : Rp 7.785.000
Pajak Fortuner 2020
FORTUNER 2.4 G 4X2 MT : Rp 5.535.000
FORTUNER 2.4 G 4X2 AT : Rp 5.745.000
FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 AT : Rp 6.105.000
FORTUNER 2.7 SRZ 4X2 AT : 6.405.000
FORTUNER 2.4 G 4X4 AT : Rp 6.945.000
FORTUNER 2.4 VRZ 4X4 AT : Rp 7.785.000
Denda pajak Fortuner
Jika Anda terlambat membayar pajak mobil, berdasarkan peraturan yang berlaku maka Anda perlu membayar denda pajak, yang terdiri dari denda Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25% dari PKB dan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib kendaraan Bermotor) sebesar Rp 100.000 per tahun.
(FOV)
