Konten dari Pengguna

Pajak Honda Civic Keluaran 2020, Segini Rinciannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Test Drive Honda Civic RS. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Test Drive Honda Civic RS. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

Pajak Honda Civic menjadi kewajiban yang harus dibayarkan oleh para pemiliknya. Kalau Anda masih bingung berapa besaran pajak mobil Honda Civic, simak terus ulsan berikut.

Honda Civic merupakan mobil yang sudah cukup lama dikenal di Indonesia. Tercatat, kurang lebih 20 tahun, Honda Civic mengaspal di jalanan ibu kota. Tak heran, karena mobil ini menjadi salah satu jenis sedan yang digandrungi para pecinta mobil kecil.

Honda Civic merupakan mobil yang dipasarkan PT Honda Prospect Motor (HPM) di Indonesia. Kendaraan ini pertama kalinya diperkenalkan di Jepang pada tahun 90an dan di Indonesia pada tahun 2000.

Pajak Honda Civic Keluaran 2020

Tampak belakang Mazda 3 di GIIAS 2021. Foto: Sena Pratama/kumparan

Dikutip dari berbagai sumber, pajak Honda Civic ditentukan oleh asal daerah dan tipenya. Berikut ini daftarnya:

1. CIVIC 1.5 TC S CV

  • Luar Jakarta: 4.860.000

  • Jakarta: 6.480.000

2. CIVIC 1.5 TC E CVT

  • Luar Jakarta: Rp 5.310.000

  • Jakarta: Rp 7.080.000

3. CIVIC 2.0 TC TYPE R MT

  • Luar Jakarta: Rp 12.090.000

  • Jakarta: Rp 16.120.000

Cara Bayar Pajak Mobil Online

Setidaknya ada 3 cara yang dapat Anda lakukan untuk melakukan pembayaran pajak mobil secara online, yaitu:

1. Melalui Aplikasi Signal

Sebelum Anda harus mengunduh aplikasi Signal terlebih dahulu di Playstore pada gawai Android Anda yaitu Samsat Digital Nasional-Signal. Lantas Anda diharuskan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu. Berikut cara membuat akun Signal dikutip dari samsatdigital.id:

- Unggah data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

- Unggah foto e-KTP

- Verifikasi biometric wajah dengan swafoto

- Masukkan OTP yang dikirim via SMS

- Registrasi berhasil lalu verifikasi ulang dengan link yang dikirimkan ke email.

Cara mendaftarkan kendaraan bermotor:

1. Mendaftarkan kendaraan milik sendiri

Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor

Pilih kendaraan atas nama sendiri

Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

2. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK

Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB

Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka

Masukkan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP

Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'

Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan.

3. Cara pembayaran:

  • Generate Kode Bayar

  • Pilih Salah Satu Bank

  • Pilih “Lanjut”

  • Tampil Cara Pembayaran

  • Pilih “Lanjut”

  • Pembayaran selesai.

2. Melalui E-Samsat Via Bank

Terakhir layanan perpanjangan STNK secara online yang bisa digunakan pemilik kendaraan bermotor, yakni melalui Bank. Untuk warga DKI Jakarta, ada 6 bank yang bisa Anda gunakan, yaitu Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin dan Maybank.

Untuk mekanisme pembayarannya pun beraneka macam, ada yang bisa melalui ATM, internet banking, atau mobile banking. Nantinya, bagi Anda yang telah melakukan pembayaran dan mendapatkan bukti pembayaran, disarankan untuk menyimpan bukti pembayaran tersebut.

(HDZ)