Konten dari Pengguna

Pajak Honda Jazz, Ini Estimasinya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Honda Jazz Foto: dok. PT HPM
zoom-in-whitePerbesar
Honda Jazz Foto: dok. PT HPM

Pajak Honda Jazz harus segera dibayarkan oleh para pemilik Honda Jazz. Namun, apakah Anda masih bingung berapa besaran pajak Honda Jazz yang Anda miliki? Simak ulasannya berikut ini.

Honda Jazz adalah mobil favorit para generasi muda sejak 2002 lalu. Mobil keluaran PT Honda Prospect Motor sampai sekarang masih menjadi mobil impian bagi semua orang meskipun sudah tidak diproduksi lagi.

Bentuknya yang mungil cocok bagi para ABG yang hendak berpergian dengan kerabatnya. Ditambah lagi dengan warnanya yang bisa dibilang "berani" seperti merah, biru, dan bahkan hijau muda menambah menarik mobil kecil ini.

Lantas berapa besaran pajak Honda Jazz? Berikut ulasannya untuk Anda.

Besaran Pajak Honda Jazz

New Honda Jazz Foto: Gesit Prayogi/KumparanOTO

Dikutip dari laman konsultasi keuangan lifepal berikut rincian daftar pajak dan SWDKLLJ Honda Jazz semua tipe:

JAZZ GK5 (2020)

  • Pajak: Rp 2.903.000

  • SWDKLLJ: Rp 3.383.000

JAZZ GK5 (2019)

  • Pajak: Rp 3.023.000

  • SWDKLLJ: Rp 3.368.000

JAZZ GK5 (2018)

  • Pajak: Rp 2.858.000

  • SWDKLLJ: Rp 3.338.000

JAZZ GK5 (2017)

  • Pajak: Rp 2.603.000

  • SWDKLLJ: Rp 3.278.000

JAZZ GK5 (2016)

  • Pajak: Rp 2.558.000

  • SWDKLLJ: Rp 3.263.000

JAZZ GK5 (2015)

  • Pajak: Rp 2.453.000

  • SWDKLLJ: Rp 3.203.000

JAZZ GK5 – GE8 (2014)

  • Pajak: Rp 2.378.000

  • SWDKLLJ: Rp 3.113.000

JAZZ GE8 (2013)

  • Pajak: Rp 2.153.000

  • SWDKLLJ: Rp 2.588.000

JAZZ Fit, GE8, Fit HYBRID (2012)

  • Pajak: Rp 2.018.000

  • SWDKLLJ: Rp 3.593.000

JAZZ GE8 (2011)

  • Pajak: Rp 2.093.000

  • SWDKLLJ: Rp 2.348.000

JAZZ GE8 (2010)

  • Pajak: Rp 2.018.000

  • SWDKLLJ: Rp 2.303.000

JAZZ GE8 (2009)

  • Pajak: Rp 1.898.000

  • SWDKLLJ: Rp 2.093.000

JAZZ 1.5 IDSI, GD3, GE8, GD36, Fit (2008)

  • Pajak: Rp 1.538.000

  • SWDKLLJ: Rp 2.003.000

JAZZ 1.5 IDSI, GD3, GE8, GD36, Fit (2007)

  • Pajak: Rp 1.448.000

  • SWDKLLJ: Rp 1.853.000

JAZZ 1.5 IDSI, GD3, GD36 (2006)

  • Pajak: Rp 1.418.000

  • SWDKLLJ: Rp 1.703.000

JAZZ IDSI, GD3, Fit, Fit ARIA, GD8 (2005)

  • Pajak: Rp 1.313.000

  • SWDKLLJ: Rp 1.733.000

JAZZ IDSI, GD3, Fit, Fit ARIA, GD8, (2004)

  • Pajak: Rp 1.223.000

  • SWDKLLJ: Rp 1.718.000

JAZZ Fit, Fit ARIA, VTI, LX, L (2003)

  • Pajak: Rp 1.223.000

  • SWDKLLJ: Rp 1.853.000

JAZZ Fit, VTI, LX, L (2002)

  • Pajak: Rp 1.343.000

  • SWDKLLJ: Rp 1.643.000

Denda pajak Honda Jazz

Jika Anda terlambat membayar pajak mobil, berdasarkan peraturan yang berlaku maka Anda perlu membayar denda pajak, yang terdiri dari denda Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25% dari PKB dan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib kendaraan Bermotor) sebesar Rp 100.000 per tahun.

Itulah informasi terkait besaran pajak Honda Jazz. Semoga bermanfaat.

(HDZ)