Pajak IONIQ 5 yang Dirakit di Indonesia, Ini Hitungan Kasarnya

Konten dari Pengguna
14 Juli 2022 16:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hyundai IONIQ 5 di pameran Future EV Ecosystem for Indonesia di JIExpo Foto: dok. Muhammad Haldin Fadhila/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hyundai IONIQ 5 di pameran Future EV Ecosystem for Indonesia di JIExpo Foto: dok. Muhammad Haldin Fadhila/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hyundai IONIQ 5 kini sudah bisa dipesan di beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya Jabodetabek. Mobil ini menjadi salah satu mobil yang kerap diperbincangkan masyarakat pada tahun 2022 sebab mobil ini akan dirakit di Cikarang. Lantas, berapa pajak IONIQ 5?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resminya, Hyundai Ioniq 5 rencananya akan dipasarkan pada pasar otomotif Indonesia maupun dunia. Hyundai menawarkan beberapa tipe untuk salah satu mobil listrik unggulannya ini yakni tipe Prime dan Signature Standard Range, Prime Long Range, dan Signature Long Range.
Salah satu penyebab mobil ini kerap diperbincangkan di masyarakat adalah proses perakitannya yang dilakukan di Cikarang, Jawa Barat. Selain itu, mobil listrik satu ini juga sudah dilengkapi dengan teknologi-teknologi terbaru salah satunya fitur V2L (Vehicle 2 Load).
Masuk ke pembahasan baterai, Hyundai menawarkan dua pilihan kapasitas baterai, mulai dari 58 Kwh hingga 72,6 Kwh. Di atas kertas, mobil ini bisa menciptakan tenaga puncak mulai dari 232 dk hingga 302 dk.
ADVERTISEMENT
Lantas, berapa pajak mobil listrik Hyundai IONIQ 5? Berikut hitungan kasarnya.

Hitungan Kasar Pajak Ioniq 5

Hyundai IONIQ 5. Foto: dok. Hyundai
kumparanOTO telah membuat hitungan kasar On The Road (OTR) untuk mobil Hyundai IONIQ 5 EV 2WD dan IONIQ 5 EV AWD. Hitungan tersebut berlandaskan informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Hyundai IONIQ 5 yang sudah tercantum pada laman resmi Pemprov DKI.
Pada informasi tersebut sudah tertera beberapa informasi seputar pajak Hyundai EV 5 mulai dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), Pajak Penjualan atas barang Mewah (PPnBM), PPn (Pajak Pertambahan Nilai), Pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
DPP
Jika melihat NJKB Hyundai IONIQ 5 EV AWD yakni Rp 473.000.000, maka hitungan DPP-nya dapat dikali dengan koefisien bobot, umumnya 1,050. Maka dari itu, DPP Hyundai EV AWD berada pada kisaran harga Rp 496.650.000.
ADVERTISEMENT
PPnBM, BBNKB, dan PPn
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2021, mobil yang memiliki emisi nol akan dibebaskan dari PPnBM. Maka dari itu, PPnBM untuk mobil Hyundai IONIQ 5 EV AWD adalah Rp 0. Pada pasal 12 ayat 3 huruf D, pemerintah juga membebaskan mobil listrik dari pengenaan pajak BBNKB.
Untuk Hitungan PPn, maka Anda dapat menghitungnya dengan 10 persen x Rp 496.650.000 = 49.665.000.
PKB & SWDKLLJ
Jika merujuk pada Pasal 7 ayat 3 Undang Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, mobil listrik dikecualikan dari objek PKB. Maka dari itu, besaran PKB untuk Hyundai IONIQ 5 AWD adalah Rp 0.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan SWDKLLJ, mobil listrik tetap dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp 143.000 sebagaimana yang tercantum di PMK No.36/PMK.101/2018.
Seperti itu informasi seputar pajak IONIQ 5 di Indonesia. Bagi Anda yang ingin membeli mobil ini, maka Anda perlu memesannya terlebih dahulu. Namun jangan khawatir, Hyundai kini telah mengantongi pesanan lebih dari 2.000 unit untuk mobil IONIQ 5 milik mereka.
(AA)