Konten dari Pengguna

Pajak Mobil 0 Persen, Berikut Daftar Merek dan Simulasi Perhitungan

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mobil mewah yang belum bayar pajak dipasang stiker objek pajak oleh BPRD Jakarta dengan supervisi KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil mewah yang belum bayar pajak dipasang stiker objek pajak oleh BPRD Jakarta dengan supervisi KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan

Kebijakan pemerintah mengenai pajak mobil 0 persen kembali dilakukan. Sebelumnya, pemerintah telah melaksanakan program insentif pajak mobil 0 persen pada Maret 2021 hingga bulan Agustus 2021.

Pengajuan perpanjangan insentif ini rencananya akan dilakukan pada bulan September hingga Desember 2021. Dengan adanya program ini, pemerintah mengharapkan penjualan mobil di saat pandemi Covid-19 semakin meningkat.

Program insentif pajak mobil 0 persen atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang dimaksudkan yaitu pemerintah menanggung 100 persen atas pembelian barang seperti kendaraan mobil.

Kebijakan ini berlaku untuk mobil yang memenuhi kriteria, yaitu kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, berpenggerak 4x2, buatan dalam negeri, dan memiliki local purchase minimal 70 persen.

Total ada 23 jenis mobil yang masuk ketentuan tersebut, yang tersebar atas 7 pabrikan, 1 dari China dan 6 merupakan merek Jepang. Berdasarkan perhitungannya, harga bisa lebih rendah 30-40 persen dibandingkan harga saat ini.

Namun, penurunan tersebut bisa didapat jika instrumen pajak seperti PPN, PPnBM, BBN KB dan PKB, nol persen. Apabila Anda bingung seperti apa perhitungan dari program yang diberikan oleh pemerintah ini, berikut penulis sajikan.

Simulasi Perhitungan Pajak Mobil 0 Persen

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Shutter Stock

Pada simulasi perhitungan kali ini, untuk PPN dan PKB tidak termasuk ke dalam hitungan karena hal itu masih menjadi tanggungan pembeli.

Dikutip dari kumparanOTO, penulis menggunakan contoh Daihatsu Ayla 1.0 D M/T. Berapa harga yang bisa didapat konsumen bila PPnBM dan BBNKB dipangkas?

Harga OTR Ayla 1.0 D M/T saat ini Rp 102.150.000. Model ini, berdasarkan Permendagri Nomor 8/2020, punya NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) Rp 74.000.000 dan koefisien bobot 1,050. Dan didapat DPP-nya (dasar pengenaan pajak) Rp 77.700.000 (NJKB x koefisien bobot).

  • Hitung PPnBM

Tarif PPnBM (LCGC 0 persen) x DPP

0 persen (lihat tabel) x (Rp 74.000.000 x 1,050)

0 % x Rp 77.700.000

Hasilnya Rp 0

  • Hitung BBNKB

Tarif BBNKB Penyerahan I x DPP

12,5 persen (DKI Jakarta) x (Rp 74.000.000 x 1,050)

12,5 persen x Rp 77.700.000

Hasilnya Rp 9.712.500

Totalnya PPnBM dan BBNKB; Rp 0 + Rp 9.712.500 = Rp 9.712.500

Jadi harga Ayla 1.0 D M/T dengan harga OTR saat ini Rp 102.150.000, bila dikurangi Rp 9.712.500 bisa menjadi Rp 92.437.500

Daftar Mobil yang Mendapat Pajak 0 Persen

Setelah Anda mengetahui cara menghitung dari insentif pajak mobil 0 persen, kali ini beberapa daftar mobil yang mendapatkan pajak 0 persen. Berikut ini informasinya.

1. Toyota Avanza

  • Avanza 1.3 E STD M/T Rp187.600.000

  • Avanza 1.3 E STD A/T Rp197.900.000

  • Avanza 1.3 E M/T Rp189.800.000

2. Suzuki Ertiga

  • Ertiga GA M/T Rp 199.500.000

3. Honda Mobilio

  • Mobilio S M/T Rp 196.100.000

4. Daihatsu Xenia

  • Xenia X M/T 1.3 STD Rp184.500.000

  • Xenia X A/T 1.3 STD Rp194.600.000

  • Daihatsu Xenia R M/T 1.3 STD Rp195.100.000

  • Daihatsu Xenia X M/T 1.3 DLX Rp196.500.000

5. Wuling Confero

  • Wuling Confero 1.5 M/T Double Blower Rp 146.800.000

  • Wuling Confero S 1.5 C Lux+ M/T Rp 169.800.000

  • Wuling Confero S 1.5L lux+ M/T Rp 182.800.000

  • Wuling Confero S 1.5L ACT Lux+ Rp 191.800.000

6. Daihatsu Gran Max

  • Gran Max MB 1.3 D Rp 163.800.000

  • Gran Max MB 1.3 D FF Rp 169.900.000

  • Gran Max MB 1.5 D PS Rp 178.900.000

  • Gran Max 1.3D FF Ambulance FH E4 Rp 198.900.000

  • Gran Max 1.3D FF Ambulance C E4 Rp 198.900.000

7. Daihatsu Luxio

  • Luxio 1.5 D M/T Rp 192.300.000

8. Honda Brio

  • Brio RS M/T Rp 178.300.000

  • Brio RS CVT Rp 192.700.000

  • Brio RS M/T Urbanite Edition Rp 185.800.000.

Frequently Asked Question Section

Apa syarat untuk mendapat keringanan pajak mobil 0 persen?

chevron-down

Kebijakan ini berlaku untuk mobil yang memenuhi kriteria, yaitu kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, berpenggerak 4x2, buatan dalam negeri, dan memiliki local purchase minimal 70 persen.

Berapa diskon harga mobil yang diperoleh dengan keringanan pajak mobil 0 persen

chevron-down

Berdasarkan perhitungannya, harga bisa lebih rendah 30-40 persen dibandingkan harga saat ini.

Jenis mobil apa saja yang mendapat keringanan pajak 0 persen?

chevron-down

1. Toyota Avanza 2. Suzuki Ertiga 3. Honda Mobilio 4. Daihatsu Xenia 5. Wuling Confero 6. Daihatsu Gran Max 7. Daihatsu Luxio 8. Honda Brio

(FOV)