news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pajak Mobil 0 Persen, Berikut Daftar Merek dan Simulasi Perhitungan

Konten dari Pengguna
14 Oktober 2021 14:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mobil mewah yang belum bayar pajak dipasang stiker objek pajak oleh BPRD Jakarta dengan supervisi KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil mewah yang belum bayar pajak dipasang stiker objek pajak oleh BPRD Jakarta dengan supervisi KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kebijakan pemerintah mengenai pajak mobil 0 persen kembali dilakukan. Sebelumnya, pemerintah telah melaksanakan program insentif pajak mobil 0 persen pada Maret 2021 hingga bulan Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
Pengajuan perpanjangan insentif ini rencananya akan dilakukan pada bulan September hingga Desember 2021. Dengan adanya program ini, pemerintah mengharapkan penjualan mobil di saat pandemi Covid-19 semakin meningkat.
Program insentif pajak mobil 0 persen atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang dimaksudkan yaitu pemerintah menanggung 100 persen atas pembelian barang seperti kendaraan mobil.
Kebijakan ini berlaku untuk mobil yang memenuhi kriteria, yaitu kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, berpenggerak 4x2, buatan dalam negeri, dan memiliki local purchase minimal 70 persen.
Total ada 23 jenis mobil yang masuk ketentuan tersebut, yang tersebar atas 7 pabrikan, 1 dari China dan 6 merupakan merek Jepang. Berdasarkan perhitungannya, harga bisa lebih rendah 30-40 persen dibandingkan harga saat ini.
ADVERTISEMENT
Namun, penurunan tersebut bisa didapat jika instrumen pajak seperti PPN, PPnBM, BBN KB dan PKB, nol persen. Apabila Anda bingung seperti apa perhitungan dari program yang diberikan oleh pemerintah ini, berikut penulis sajikan.

Simulasi Perhitungan Pajak Mobil 0 Persen

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Shutter Stock
Pada simulasi perhitungan kali ini, untuk PPN dan PKB tidak termasuk ke dalam hitungan karena hal itu masih menjadi tanggungan pembeli.
Dikutip dari kumparanOTO, penulis menggunakan contoh Daihatsu Ayla 1.0 D M/T. Berapa harga yang bisa didapat konsumen bila PPnBM dan BBNKB dipangkas?
Harga OTR Ayla 1.0 D M/T saat ini Rp 102.150.000. Model ini, berdasarkan Permendagri Nomor 8/2020, punya NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) Rp 74.000.000 dan koefisien bobot 1,050. Dan didapat DPP-nya (dasar pengenaan pajak) Rp 77.700.000 (NJKB x koefisien bobot).
ADVERTISEMENT
Tarif PPnBM (LCGC 0 persen) x DPP
0 persen (lihat tabel) x (Rp 74.000.000 x 1,050)
0 % x Rp 77.700.000
Hasilnya Rp 0
Tarif BBNKB Penyerahan I x DPP
12,5 persen (DKI Jakarta) x (Rp 74.000.000 x 1,050)
12,5 persen x Rp 77.700.000
Hasilnya Rp 9.712.500
Totalnya PPnBM dan BBNKB; Rp 0 + Rp 9.712.500 = Rp 9.712.500
Jadi harga Ayla 1.0 D M/T dengan harga OTR saat ini Rp 102.150.000, bila dikurangi Rp 9.712.500 bisa menjadi Rp 92.437.500
Daftar Mobil yang Mendapat Pajak 0 Persen
Setelah Anda mengetahui cara menghitung dari insentif pajak mobil 0 persen, kali ini beberapa daftar mobil yang mendapatkan pajak 0 persen. Berikut ini informasinya.
ADVERTISEMENT
1. Toyota Avanza
2. Suzuki Ertiga
3. Honda Mobilio
4. Daihatsu Xenia
5. Wuling Confero
6. Daihatsu Gran Max
ADVERTISEMENT
7. Daihatsu Luxio
8. Honda Brio
(FOV)