Pajak Mobil Alphard 2005, Ini Besarannya

Konten dari Pengguna
28 April 2022 13:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Toyota Alphard Bekas. Foto: dok. WTCM2
zoom-in-whitePerbesar
Toyota Alphard Bekas. Foto: dok. WTCM2
ADVERTISEMENT
Pajak mobil Alphard 2005 tentunya berbeda dengan pajak mobil Alphard terbaru. Pajak mobil merupakan salah satu bagian dari Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu bagian penting saat Anda memiliki kendaraan.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh tenaga mesin atau tenaga motor. Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
Lalu, berapa besaran pajak mobil Alphard 2005? Berikut ini adalah ulasannya.

Pajak Mobil Alphard 2005

Antrean di loket Samsat Online. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Mobil Toyota Alphard merupakan salah satu mobil impian bagi sebagian orang. Mobil ini termasuk golongan mobil mewah yang memiliki beberapa keunggulan. Dilansir dari laman kumparanOTO, mobil keluaran Toyota ini memiliki segudang fitur yang tidak dimiliki mobil lainnya terutama kesan kemewahan yang diberikan sehingga pengendaranya dapat merasakan kenyamanan saat berkendara.
ADVERTISEMENT
Toyota Alphard menjadi salah satu incaran para pemburu mobil mewah sebab memiliki harga yang lebih rendah dibandingkan dengan Alphard keluaran baru. Salah satunya adalah Toyota Alphard keluaran tahun 2005.
Dilansir dari laman AutoFun, mobil Alphard merupakan mobil berjenis MPV. MPV atau Multi Purpose Vehicle adalah mobil yang multiguna yang identik dengan mobil keluarga dengan kemampuan akomodasi yang besar. Mobil ini mampu mengangkut banyak barang dengan cara melipat jok baris kedua maupun ketiga.
Toyota Alphard tahun 2005 adalah Toyota Alphard tipe 2.4. Mobil ini memiliki mesin dengan kapasitas 2.364 cc. Mesinnya mampu mengeluarkan tenaga maksimal 160 HP pada 5600 rpm dan torsi maksimumnya adalah 221 Nm pada 4000 rpm. Mobil ini menggunakan bahan bakar bensin untuk menggerakkan mesinnya.
ADVERTISEMENT
Mobil ini memiliki dimensi panjang 4.841 mm, lebar 1.806 mm dan tinggi 1.935 mm. Mobil ini menggunakan penggerak tipe front wheel drive dengan transmisi otomatis empat kecepatan. Mobil ini memiliki ground clearance 157 mm dengan wheelbase sebesar 2.901 mm.
Pajak Alphard keluaran tahun 2005 menurut laman Auto2000 adalah sebesar Rp 4.532.000 dengan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143.000. Pajak ini merupakan pajak tahunan yang harus dibayarkan tiap tahun oleh pemilik kendaraan.
Untuk pajak lima tahunan mengutip dari laman lifepal terdapat tambahan biaya penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sebesar Rp 200.000 dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 100.000
Jika Anda telat membayar pajak, Anda akan dikenakan denda. Dilansir dari laman Auto2000, perhitungan denda pajak mobil berbeda-beda tergantung dari berapa lama Anda telat membayar pajak hingga jenis kendaraan yang Anda miliki. Denda pajak mobil besarnya adalah 25% per tahun. Berikut ini adalah rinciannya menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
ADVERTISEMENT
(RFN)