Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pajak Mobil Fortuner 2020, Ini Besarannya
28 Juni 2022 13:53 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman kumparanOTO, Fortuner 2020 resmi meluncur di Indonesia pada Kamis, 15 Oktober 2020. Fortuner ini mengalami ubahan pada sektor eksterior, interior, hingga penambahan fitur canggih. Menurut Vice President Director PT Toyota-Astra Motor, Henry Tanoto kepada kumparanOTO, Fortuner 2020 ini hadir menyesuaikan dengan kebutuhan pelanggan di Indonesia serta tren yang senantiasa berkembang.
Ubahan yang paling terlihat adalah pada bagian front end yang memiliki grille baru dengan ukuran lebih besar sehingga menambah kesan elegan dan mewah. Pada bagian interior, Fortuner 2020 juga mengalami ubahan seperti penggunaan lapisan kulit tipe G berbahan fabric warna dark grey, model lain menggunakan bahan kulit hitam. Selain itu, fitur entertainment juga cukup lengkap pada Fortuner 2020.
ADVERTISEMENT
Mobil Fortuner 2020 memiliki mesin diesel ramah lingkungan 2GD-FTV berkubikasi 2.400 cc. Mesin ini mampu menghasilkan tenaga 137 dk pada 3.400 rpm dan memiliki torsi maksimum sebesar 400 Nm pada 1.600 rpm. Mesin ini mendapat sentuhan berupa penggunaan sistem pendingin air di rumah kompresor turbo. Hal ini bertujuan untuk menurunkan suhu udara yang akan ditekan ke dalam ruang bakar sehingga tekanan udara meningkat.
Dengan spesifikasi yang begitu mumpuni, berapakah pajak mobil Fortuner 2020? Berikut ini adalah ulasannya.
Pajak Mobil Fortuner 2020
Menurut laman Auto2000, pajak mobil Toyota Fortuner 2020 cukup beragam tergantung dari tahun produksi dan harganya. Berikut ini adalah tarif pajak mobil Fortuner 2020 dikutip dari laman Auto2020.
ADVERTISEMENT
Pajak Fortuner 2020 tersebut dapat dipengaruhi oleh ketentuan pajak progresif dan kepemilikan. Informasi pajak tersebut juga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan dan aturan pemerintah.
(RFN)