Pajak Mobil Listrik, Ini Aturan dan Rekomendasi Mobil Listrik Murah

Konten dari Pengguna
12 April 2022 14:24 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ada mobil listrik mungil Wuling berbasis platform GSEV di booth Wuling di Gaikindo Jakarta Auto Week (JAW) 2022. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ada mobil listrik mungil Wuling berbasis platform GSEV di booth Wuling di Gaikindo Jakarta Auto Week (JAW) 2022. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Pajak mobil listrik mungkin menjadi pertanyaan bagi Anda. Kendaraan listrik kini sedang digencarkan penggunaannya oleh Pemerintah Indonesia. Bahkan, Indonesia sedang membangun ekosistem untuk mempercepat aplikasi penggunaan kendaraan listrik seperti mobil hingga motor sebagai langkah untuk mengatasi pemanasan global.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman Nissan, sejarah mobil listrik di Indonesia telah dimulai pada tahun 2012. Pada masa itu, mobil listrik pertama kali dikembangkan di Indonesia. Namun, pengembangannya tak lekang dari masalah yang menghantui. Pengembangannya kembali digencarkan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Saat ini, beberapa kebijakan untuk mendorong pengembangan mobil listrik. Salah satunya adalah Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa semua motor maupun mobil listrik murni di wilayah DKI Jakarta tidak akan dikenakan pajak BBN 12,5 persen. Dengan adanya pembebasan pajak, mobil listrik menjadi lebih berkurang harganya. Dengan demikian masyarakat dengan uang lebih dapat melirik kendaraan listrik dibandingkan mobil mahal lainnya. Pemilik kendaraan listrik juga akan dibebaskan dari kebijakan ganjil genap di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Tertarik untuk memiliki mobil listrik tetapi masih ragu dengan pajak mobil listrik? Berikut ini adalah ulasannya.

Pajak Mobil Listrik di Indonesia

Gerai Samsat Blok M Square. Foto: Blok M Square
Pemerintah terbitkan regulasi pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan dengan energi terbarukan atau kendaraan listrik. Dilansir dari laman kumparanOTO, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang ditandatangani pada tanggal 5 Januari 2022.
Menurut pasal 7 ayat 3 huruf d, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari Objek Kendaraan Bermotor (PKB). Pada pasal 12 ayat 3 huruf d pada undang-undang tersebut, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dibebaskan dari objek Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).
ADVERTISEMENT
Dilansir dari kumparanOTO, aturan ini kemungkinan merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019, Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Terkait ketentuan Terkait ketentuan mengenai PKB, BBNKB, Pajak MBLB, OpsenPKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB aturan baru ini, sesuai pasal 191, berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya, atau pada 2025 nanti.

Pilihan Mobil Listrik Murah di Indonesia

Track day dengan mobil listrik Hyundai Ioniq dan Kona Electric. Foto: dok. Hyundai
Saat ini, produsen mobil listrik di Indonesia masih belum terlalu banyak. Namun ke depannya, produsen mobil listrik di Indonesia akan mulai menjamur di akhir tahun 2022. Berikut ini adalah pilihan mobil listrik yang tersedia di pasaran dengan harga yang tidak terlalu mahal

1. Hyundai Ioniq

Salah satu pabrikan otomotif asal Korea Selatan yakni Hyundai meluncurkan produk mobil listriknya di Indonesia. Mobil tersebut adalah Hyundai Ioniq.
ADVERTISEMENT
Mobil ini berjenis sedan. Mobil ini memiliki satu motor listrik yang dikombinasikan dengan baterai lithium-ion polymer berdaya 38,3 kW. Tenaga mobil ini diklaim setara dengan 134 dk dan memiliki torsi sebesar 295 Nm. Konfigurasi kelistrikan tersebut dipadukan dengan sistem transmisi Single Speed Reduction Gear.
Mobil ini merupakan mobil listrik satu-satunya yang memiliki harga terjangkau. Mobil ini dijual oleh Hyundai pada harga Rp Rp 682.000.000 juta saja.

2. Hyundai Kona Electric

Selain Ioniq, Hyundai juga menghadirkan mobil listrik lainnya yakni Hyundai Kona Electric. Dilansir dari laman resmi Hyundai, Mobil ini dilengkapi dengan baterai berkapasitas 39,2 kWh. Dengan baterai tersebut, mobil listrik Hyundai Kona mampu berkendara dengan jarak tempuh 305 kilometer berdasarkan metode pengukuran WLTP.
ADVERTISEMENT
Mobil ini juga memiliki akselerasi yang cepat. Mobil ini mampu berakselerasi dari kecepatan 0 hingga 100 km/jam dengan waktu 9,9 detik. Performansi tersebut dihasilkan dari motor listriknya yang menggunakan teknologi permanent-magnet synchronous motor (PMSM). Motor tersebut mampu menghasilkan tenaga sebesar 100 kW dengan torsi maksimal 395 Nm.
Mengutip dari laman Hyundai Cl!ck to Buy, mobil ini dijual dengan harga mulai dari Rp 734.900.000. Dengan harga tersebut, Anda akan mendapatkan garansi baterai selama delapan tahun. Selain itu, Anda juga akan mendapatkan free maintenance selama lima tahun.
(RFN)