Pajak Mobil MINI Cooper S dari Tahun ke Tahun, Ini Daftarnya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salah satu mobil sport bekas yang cukup banyak dicari oleh masyarakat Indonesia adalah MINI Cooper S, tentunya mereka juga mencari besaran pajak mobilnya. Maka dari itu, berikut besaran pajak mobil MINI Cooper S dari tahun ke tahun.
Sebelum membeli mobil bekas, ada baiknya Anda mengecek besaran pajaknya terlebih dahulu. Ini dapat membantu Anda dalam memproyeksikan pengeluaran yang perlu dikeluarkan setiap tahunnya, bersama dengan biaya perbaikan kendaraan.
Seperti yang diketahui, kendaraan memiliki pajak yang perlu dibayarkan oleh pemiliknya setiap tahun dan setiap lima tahun. Pajak ini dinamakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sebuah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilakukan di Kantor Samsat.
Karena pajak ini merupakan bagian dari Pajak Daerah, maka besarannya bisa berbeda di setiap daerahnya. Namun, secara umum besaran PKB dihitung dari 2% Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), bobot kendaraan, dan pajak progresif kendaraan (jika ada).
Tidak hanya itu, pembayaran PKB baik per tahun maupun lima tahunan perlu dibayarkan bersama dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang umumnya berjumlah Rp 143.000 untuk mobil.
Setelah mengetahui informasi seputar pajak kendaraan yang perlu dibayarkan, berikut informasi pajak mobil MINI Cooper S dari tahun ke tahun.
Pajak Mobil MINI Cooper S
Apabila mengacu pada laman Pemerintah Kota, pajak MINI Cooper S terhitung mulai dari tahun 2007, yakni Cooper S 1.6 MT. Bagi yang ingin membeli mobilnya secara bekas, berikut daftar pajak mobil MINI Cooper S di Indonesia:
Cooper S 1.6 MT (2007): Rp 4.440.000
Cooper S 1.6 AT (2007): Rp 4.480.000
Cooper S. 1.6 Convertible AT (2009): Rp 7.300.000
Cooper S 1.6 AT (2010): Rp 8.340.000
Cooper S Countryman AT (2011): Rp 7.380.000
Cooper S 1.6 AT (2011): Rp 8.720.000
Cooper S Clubman AT (2011): Rp 7.880.000
Cooper S Convertible AT (2011): 8.220.000
Cooper S Coupe AT (2011): Rp 7.560.000
Cooper S Roadster (2012): Rp 8.300.000
Cooper S 1.6 AT (2013): Rp 10.160.000
Cooper S Paceman (2013): Rp 9.780.000
Cooper S 5 Door AT (2014): Rp 10.400.000
Cooper S AT (2014): Rp 10.340.000
Cooper S Roadster AT (2015): Rp 12.460.000
Cooper S Countryman AT (2016): Rp 12.180.000
Cooper S AT (2017): Rp 12.280.000
Cooper S 5 Door AT (2018): Rp 13.800.000
Cooper S AT (2019): Rp 14.120.000
Cooper S Convertible AT (2020): Rp 15.180.000
Cooper S Countryman F60 (2021): Rp 14.220.000
Cooper S 5 Door AT (2022): Rp 13.380.000
Demikianlah informasi seputar pajak mobil MINI Cooper S di Indonesia. Pastikan Anda sudah membayar pajak kendaraan tepat waktu sesuai tanggal yang tertera di STNK. Semoga bermanfaat.
(AA)
Frequently Asked Question Section
Apa itu PKB?

Apa itu PKB?
Pajak ini dinamakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sebuah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilakukan di Kantor Samsat.
Bagaimana cara menghitung PKB?

Bagaimana cara menghitung PKB?
Namun, secara umum besaran PKB dihitung dari 2% Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), bobot kendaraan, dan pajak progresif kendaraan (jika ada).
Berapa besaran SWDKLLJ?

Berapa besaran SWDKLLJ?
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang umumnya berjumlah Rp 143.000 untuk mobil.
