Pajak Mobil Rolls Royce Phantom, Ini Cara Menghitungnya

Konten dari Pengguna
28 Juni 2022 14:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rolls-Royce Phantom Oribe. Foto: dok. Rolls-Royce
zoom-in-whitePerbesar
Rolls-Royce Phantom Oribe. Foto: dok. Rolls-Royce
ADVERTISEMENT
Pajak mobil Rolls Royce mungkin menjadi salah satu pertanyaan bagi Anda. Rolls Royce merupakan salah satu produsen mobil mewah di Indonesia. Mobil ini memiliki desain yang elegan dan tegas sehingga mampu menarik perhatian orang.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh tenaga mesin atau tenaga motor. Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
Lalu, bagaimana cara menghitung pajak mobil Rolls Royce Phantom? Berikut ini adalah ulasannya,

Cara Menghitung Pajak Rolls Royce Phantom

Interior Rolls-Royce Phantom Oribe. Foto: dok. Rolls-Royce
Anda dapat menghitung besaran pajak kendaraan bermotor 2022 secara mudah. Berikut ini adalah cara menghitung pajak kendaraan bermotor dikutip dari laman lifepal.

1. Menghitung Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Anda perlu menghitung tarif pajak kendaraan bermotor ketika pertama kali membelinya. Mengutip dari laman Bappenda Jabar, pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor diatur berdasarkan peraturan daerah pada masing-masing provinsi. Namun, pemerintah Indonesia telah mengatur penetapan batas bawah dan batas atas tarif pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009.
ADVERTISEMENT
Penetapan tarif tersebut didasarkan atas nama dan alamat yang sama. Berikut ini adalah penetapan batas bawah dan batas atas tarif pajak kendaraan bermotor pribadi.
Anda akan membayar pajak ini setiap tahunnya. Perhitungan tarif atas dan tarif bawah ini menggunakan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Menurut laman OTO, mobil mewah Rolls Royce Phantom memiliki harga sebesar Rp 20 Miliar untuk tipe Rolls Royce Phantom 6.7 L. Sehingga besaran pajak yang perlu dibayarkan adalah berkisar Rp 20.000.000.000x1,5/100= Rp 300.000.000.
ADVERTISEMENT
Pajak ini akan dibayarkan secara tahunan dan lima tahunan. Pajak ini nantinya akan diakumulasikan bersama biaya administrasi lainnya seperti SWDKLLJ hingga administrasi STNK.

2. Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Dikutip dari laman Suzuki, balik nama kendaraan merupakan salah satu proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua hingga seterusnya.
Proses ini dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Proses ini dikenakan biaya oleh pemerintah. Biaya itu disebut dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) cukup bervariasi. Biasanya, tarif dasar untuk pengalihan nama adalah 2/3 kali lipat dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKDP) atau 10% dari harga kendaraan bermotor. Jika Rolls Royce Phantom memiliki harga sebesar Rp 20 Miliar untuk tipe Rolls Royce Phantom 6.7 L, besaran BBNKB berkisar Rp 20.000.000x10/1000= Rp 2.000.000.000. Mengutip dari laman Ayo Pajak, BBNKB hanya dibayarkan ketika Anda membeli kendaraan.
ADVERTISEMENT
(RFN)