Pajak Mobil Rubicon, Ini Besaran dan Cara Membayarnya

Konten dari Pengguna
13 April 2022 17:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, saat menjajal Jeep Rubicon. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, saat menjajal Jeep Rubicon. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Pajak mobil Rubicon mungkin menjadi salah satu topik yang sedang Anda cari. Memiliki mobil Rubicon yang memiliki tampilan gagah tentunya menjadi salah satu idaman.
ADVERTISEMENT
Tentunya, Anda tetap akan dikenakan pajak kendaraan bermotor jika memiliki mobil Rubicon. Dilansir dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Kendaraan bemotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh tenaga mesin atau tenaga motor. Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
Lalu, berapa besaran pajak mobil Rubicon? Berikut ini adalah ulasannya.

Pajak Mobil Rubicon

Berkas perpanjang STNK (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
Mengutip dari laman Bappenda Jabar, pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor diatur berdasarkan peraturan daerah pada masing-masing provinsi. Namun, pemerintah Indonesia telah mengatur penetapan batas bawah dan batas atas tarif pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009.
ADVERTISEMENT
Penetapan tarif tersebut didasarkan atas nama dan alamat yang sama. Berikut ini adalah penetapan batas bawah dan batas atas tarif pajak kendaraan bermotor pribadi. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, pemerintah menetapkan tarif paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen).
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, pemerintah menetapkan tarif progresif atau penambahan paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Jika mobil Rubicon Anda merupakan kepemilikan pertama, Anda hanya akan dikenakan tarif pajak di kisaran dua persen. Misalnya, Jeep Wrangler Rubicon 3.6L 4 Pintu AT 2013 dikenakan biaya pajak sebesar Rp.8.032.250. Sedangkan, Jeep Wrangler Rubicon 3.6L 4 Pintu AT 2014 dikenakan biaya pajak sebesar Rp.12.537.100.
ADVERTISEMENT

Cara Membayar Biaya Pajak Mobil Rubicon

Dikutip dari KoinWorks, pembayaran pajak tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK. Sedangkan, pembayaran pajak lima tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK serta penggantian pelat nomor.
Jika anda ingin melakukan pembayaran pajak, simak syarat-syarat yang perlu anda bawa terlebih dahulu. Syarat tersebut antara lain:
ADVERTISEMENT
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah seperti aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) maupun aplikasi marketplace seperti Tokopedia. Pembayaran juga dapat dilakukan di retail-retail seperti Indomaret dan Alfamart.
Untuk pembayaran pajak lima tahunan terdapat tambahan pengecekan kendaraan berupa cek fisik yang nantinya akan dilakukan di lokasi. Setelah persyaratan siap, Anda harus menyiapkan nominal pajak kendaraan yang akan dibayarkan sesuai dengan perhitungan yang berlaku.
(RFN)