Pajak Mobil Rubicon, Ini Besaran dan Cara Membayarnya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pajak mobil Rubicon mungkin menjadi salah satu topik yang sedang Anda cari. Memiliki mobil Rubicon yang memiliki tampilan gagah tentunya menjadi salah satu idaman.
Tentunya, Anda tetap akan dikenakan pajak kendaraan bermotor jika memiliki mobil Rubicon. Dilansir dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Kendaraan bemotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh tenaga mesin atau tenaga motor. Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
Lalu, berapa besaran pajak mobil Rubicon? Berikut ini adalah ulasannya.
Pajak Mobil Rubicon
Mengutip dari laman Bappenda Jabar, pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor diatur berdasarkan peraturan daerah pada masing-masing provinsi. Namun, pemerintah Indonesia telah mengatur penetapan batas bawah dan batas atas tarif pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Penetapan tarif tersebut didasarkan atas nama dan alamat yang sama. Berikut ini adalah penetapan batas bawah dan batas atas tarif pajak kendaraan bermotor pribadi. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, pemerintah menetapkan tarif paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen).
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, pemerintah menetapkan tarif progresif atau penambahan paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Jika mobil Rubicon Anda merupakan kepemilikan pertama, Anda hanya akan dikenakan tarif pajak di kisaran dua persen. Misalnya, Jeep Wrangler Rubicon 3.6L 4 Pintu AT 2013 dikenakan biaya pajak sebesar Rp.8.032.250. Sedangkan, Jeep Wrangler Rubicon 3.6L 4 Pintu AT 2014 dikenakan biaya pajak sebesar Rp.12.537.100.
Cara Membayar Biaya Pajak Mobil Rubicon
Dikutip dari KoinWorks, pembayaran pajak tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK. Sedangkan, pembayaran pajak lima tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK serta penggantian pelat nomor.
Jika anda ingin melakukan pembayaran pajak, simak syarat-syarat yang perlu anda bawa terlebih dahulu. Syarat tersebut antara lain:
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Untuk memperpanjang kendaraan dinas atau kendaraan milik perusahaan, anda harus mempersiapkan fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan.
Jika orang lain yang mengurus pembayaran pajak kendaraan milik anda, siapkan surat kuasa bagi orang tersebut.
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah seperti aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) maupun aplikasi marketplace seperti Tokopedia. Pembayaran juga dapat dilakukan di retail-retail seperti Indomaret dan Alfamart.
Untuk pembayaran pajak lima tahunan terdapat tambahan pengecekan kendaraan berupa cek fisik yang nantinya akan dilakukan di lokasi. Setelah persyaratan siap, Anda harus menyiapkan nominal pajak kendaraan yang akan dibayarkan sesuai dengan perhitungan yang berlaku.
Frequently Asked Question Section
Bagaimana bayar pajak tahunan?

Bagaimana bayar pajak tahunan?
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah seperti aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) maupun aplikasi marketplace seperti Tokopedia.
Berapa pajak Rubicon Jeep Wrangler?

Berapa pajak Rubicon Jeep Wrangler?
Jeep Wrangler Rubicon 3.6L 4 Pintu AT 2013 dikenakan biaya pajak sebesar Rp.8.032.250.
Berapa besaran tarif pajak progresif kendaraan bermotor?

Berapa besaran tarif pajak progresif kendaraan bermotor?
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, pemerintah menetapkan tarif progresif atau penambahan paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(RFN)
