Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pajak Mobil Tesla Model 3 2020, Segini Besarannya
8 September 2022 18:30 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Auto2000, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilakukan di Kantor Samsat. Pajak ini merupakan Pajak Provinsi yang menjadi bagian dari Pajak Daerah.
Seperti yang kita tahu, pemerintah kini sedang mendukung para masyarakat untuk menggunakan kendaraan tanpa emisi. Hal ini diperjelas dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaran Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan beberapa keistimewaan bagi mereka yang menggunakan mobil listrik sebagai kendaraannya. Keistimewaan tersebut antara lain seperti bebas BBNKB, bebas PPnBM, dan imun terhadap peraturan ganjil genap. Lantas, bagaimana dengan pajaknya?
Pajak Mobil Tesla Model 3
Jika mengacu pada Pasal 7 Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang dikecualikan dari Objek PKB salah satunya adalah Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa kendaraan listrik akan dibebaskan dari PKB. Namun, hal ini bisa berbeda tergantung regulasi yang berlaku di daerah kendaraan diregistrasikan.
Meskipun demikian, kendaraan listrik pasti akan diberikan keringanan pajak dari pemerintah. Salah satunya adalah keringanan pajak sebesar 10% dari pajak normal yang diberikan (1,5%-2% dari Nilai Jual Beli Kendaraan).
Pada tahun 2021, Carmudi sempat memberikan perhitungan terhadap salah satu mobil Tesla, yaitu Model 3 tahun 2020. Perhitungan pajak tersebut berlandaskan keringanan 10% dari pajak normal yang sudah disebutkan sebelumnya.
Pada informasi yang tertera, harga mobil Tesla Model 3 berkisaran di Rp 1,5 miliar-Rp 2 miliar tergantung modelnya (Standard Range, Long Range, dan Performance). Jika dihitung dengan perhitungan PKB mobil pada umumnya, maka besaran pajaknya bisa mencapai Rp 22 jutaan. Namun karena terdapat keringanan sebesar 10% besaran pajaknya hanya Rp 2.205.800.
ADVERTISEMENT
Apabila ditambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKKLJ ) mobil (Rp 143.000), maka besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh pemilik Tesla Model 3 tiap tahunnya adalah 2.348.800.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, besaran pajak kendaraan di setiap daerah dapat berbeda sesuai dengan regulasi yang mengatur. Bagi Anda yang ingin mengecek secara rinci berapa besaran pajak kendaraan listrik, Anda bisa mengeceknya melalui laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sesuai dengan daerah registrasi kendaraan.
(AA)