Pajak Mobil Xpander 2018, Segini Besarannya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pajak mobil Xpander 2018 mungkin menjadi informasi yang penting bagi Anda yang ingin atau sudah memiliki mobil ini. Sebab, banyak aspek yang mempengaruhi jumlah pajak yang harus Anda bayar. Lantas, berapa biayanya?
Sebelum masuk ke dalam penjelasan terkait jumlah pajak yang harus dikeluarkan untuk mobil Mitsubishi Xpander 2018, Anda harus mengetahui terlebih dahulu apa itu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dilansir dari laman resmi Auto2000.
Dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah tertera beberapa informasi kendaraan salah satunya adalah PKB. PKB sendiri besaran pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahun dan per lima tahun.
Besar tarif PKB adalah 1,5% dari nilai jual kendaraan tersebut. Namun nominalnya dapat berbeda pada tiap daerah tergantung regulasi yang berlaku.
Dalam STNK juga sudah tertera Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang juga merupakan sumbangan yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran PKB. SWDKLLJ untuk mobil berjumlah Rp 143.000.
Besaran yang harus dikeluarkan oleh pemilik mobil untuk PKB tiap tahunnya adalah PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi (bila perlu). Sedangkan untuk PKB per lima tahun maka pemilik kendaraan perlu melakukan pembayaran untuk PKB + SWDKLLJ + penerbitan STNK + penerbitan TNKB + biaya administrasi (bila perlu).
Maka dari itu, berapa biaya PKB yang harus dikeluarkan oleh pemilik mobil Mitsubishi Xpander 2018?
Pajak Mobil Xpander 2018
Dilansir dari lifepal, banyak aspek yang mempengaruhi jumlah pajak PKB. Mulai dari jenis mobil, merek mobil, tipe mobil, tahun pembuatan, kapasitas mesin, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, dan fungsi kendaraan.
Seperti yang sudah disebutkan di atas juga, harga pajak yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan juga berbeda di setiap daerahnya.
Berikut besaran pajak Mitsubishi Xpander 2018 sesuai dengan NJKB dan jenisnya dilansir dari laman resmi pajak.ceklengkap.com. Harga ini belum termasuk biaya SWDKLLJ, penerbitan STNK, dan penerbitan TNKB:
Xpander 1.5 L EXC 4×2 AT (2018): Rp 3.500.000
Xpander 1.5 L EXC 4×2 MT (2018): Rp 3.340.000
Xpander 1.5 L GLS 4×2 AT (2018): Rp 3.260.000
Xpander 1.5 L GLS 4×2 MT (2018): Rp 3.100.000
Xpander 1.5 L GLX 4×2 MT (2018): Rp 2.940.000
Xpander 1.5 L SPORT 4X2 AT (2018): Rp 3.700.000
Xpander 1.5 L SPORT 4X2 MT (2018): Rp 3.540.000
Xpander 1.5 L ULT 4×2 AT (2018): Rp 3.820.000
Xpander 1.5 L ULT-K 4X2 AT (2018): Rp 3.820.000
Belum lagi jika mobil yang Anda gunakan terkena pajak progresif, maka perhitungan akan semakin kompleks. Kendaraan pertama adalah 2%, kemudian untuk kendaraan kedua adalah 2,5% dan akan naik 0,5% setiap kendaraan yang akan dimiliki. Maka bagaimana cara cek pajak kendaraan yang pasti?
Cara Cek Pajak Mobil
Agar mendapatkan jumlah yang pasti, Anda dapat mengecek pajak kendaraan Anda secara daring melalui laman resmi E-Samsat, berikut langkah-langkah yang harus Anda ikuti:
Kunjungi laman resmi e-samsat melalui pranala berikut: https://e-samsat.id/
Isi formulir yang sudah tertera pada halaman tersebut berupa kode pelat, nomor pelat, nomor seri, lima digit terakhir no rangka, dan provinsi
Tekan tombol “cek sekarang”
Setelah itu, Anda akan mendapatkan informasi berupa besaran nominal yang harus Anda bayar dan juga informasi tentang kendaraan Anda. Pada halaman ini sudah tertera lengkap tentang info pajak kendaraan dan PNBP seperti PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, dan total yang harus dibayar bersama dengan tanggal pajak dan STNK.
(AA)
