Pajak Motor CBR 150, Ini Daftar Lengkapnya dari Tahun ke Tahun

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam membeli motor bekas adalah pajaknya. Nah, bagi yang ingin membeli CBR 150 bekas, berikut daftar pajak motor CBR 150 dari tahun ke tahun.
Dikutip dari laman Auto2000, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilakukan di Kantor Samsat. Pajak ini termasuk dalam Pajak Daerah sehingga besarannya dapat berbeda di setiap daerah.
PKB sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu PKB tahunan dan PKB lima tahunan. Sama seperti namanya, PKB tahunan perlu dibayarkan setiap tahunnya bersama dengan SWDKLLJ. Sedangkan PKB lima tahunan dibayarkan bersama SWDKLLJ, penerbitan STNK baru, penerbitan TNKB baru, dan lain-lain.
Nah, mengetahui besaran pajak sebuah motor dapat membantu Anda dalam mengelola keuangan setiap tahunnya. Bagi yang ingin membeli motor CBR 150 bekas, berikut daftar pajak motornya dari tahun ke tahun.
Pajak Motor CBR 150
Dikutip dari laman Pemerintah Kota (PemKot), pengenaan dasar Pajak Kendaraan Bermotor sejatinya cukup kompleks dan bisa berbeda di setiap daerahnya. Maka dari itu, tidak jarang besaran PKB dari satu kota dan kota lainnya berbeda.
Namun jika sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka besaran tarif pajak sepeda motor adalah 1% (paling rendah) sampai 2% (paling tinggi) dari Nilai Jual Beli Kendaraan (NJKB). Besaran ini juga bisa berbeda jika kendaraan tersebut terkena pajak progresif.
Nah, bagi yang mencari pajak motor CBR 150 secara umum, berikut daftar lengkap pajak motornya dari tahun ke tahun dikutip dari laman PemKot dan Pajak Motor:
CBR 150 (2002): Rp 232.000
CBR 150 R (2022): Rp 232.000
CBR 150 (2003): Rp 240.000
CBR 150 R (2003): Rp 240.000
CBR 150 (2004): Rp 244.000
CBR 150 R (2004): Rp 244.000
CBR 150 (2005): Rp 250.000
CBR 150 R (2005): Rp 250.000
CBR 150 (2006): Rp 258.000
CBR 150 R (2006): Rp 258.000
CBR 150 (2007): Rp 272.000
CBR 150 R (2007): Rp 272.000
CBR 150 R (2008): Rp 286.000
CBR 150 R (2009): Rp 352.000
CBR 150 R (2010): Rp 370.000
CBR 150 R (2011): Rp 390.000
CBR 150RC (IN) (2011): Rp 390.000
CBR 150RC (3IN) (2012): Rp 418.000
CBR 150RC (IN) (2012): Rp 410.000
CBR 150 R (2013): Rp 432.000
CBR 150RC (3IN) (2013): Rp 442.000
CBR 150RC (IN) (2013): Rp 432.000
CBR 150RE 3IN (2013): Rp 452.000
CBR 150RE 5IN (2013): Rp 488.000
CBR 150RE IN (2013): Rp 432.000
CBR 150 MT (2014): Rp 360.000
CBR 150RC (IN) (2014): Rp 446.000
CBR 150RE 3IN (2014): Rp 476.000
CBR 150RE 5IN (2014): Rp 510.000
CBR 150RE IN (2014): Rp 456.000
CBR 150 MT (2015): Rp 394.000
CBR 150 MT (2016): Rp 434.000
CBR 150 MT (2017): Rp 508.000
CBR 150 R MT (2017): Rp 506.000
CBR 150 R MT (2018): Rp 508.000
CBR 150 R MT (2019): Rp 528.000
ALL NEW CBR 150R MT (2020): Rp 528.000
CBR 150R MT (2020): Rp 430.000
CBR 150R ABS MT (2020): Rp 434.000
ALL NEW CBR 150R MT (2021): Rp 534.000
CBR 150R MT (2021): Rp 530.000
CBR 150R ABS MT (2021): Rp 534.000
CBR 150 LOKAL MT (2021): Rp 458.000
CBR 150 LOKAL MT (2022): Rp 402.000.
Demikianlah informasi seputar daftar pajak motor CBR 150. Perlu diingatkan bahwa besaran di atas belum termasuk dalam biaya SWDKLLJ, yang mana sebesar Rp 35.000 untuk motor. Semoga bermanfaat.
(AA)
Frequently Asked Question Section
Apa itu PKB?

Apa itu PKB?
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilakukan di Kantor Samsat.
Apa saja jenis PKB?

Apa saja jenis PKB?
PKB sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu PKB tahunan dan PKB lima tahunan.
Berapa besaran pajak CBR 150R MT 2021?

Berapa besaran pajak CBR 150R MT 2021?
CBR 150R MT (2021): Rp 530.000
