Konten dari Pengguna

Pajak Motor Online Solo, Ini Cara Ceknya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Proses pembayaran pajak motor atau mobil tahunan melalui pelayanan Drive Thru di Samsat Kebon Nanas. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Proses pembayaran pajak motor atau mobil tahunan melalui pelayanan Drive Thru di Samsat Kebon Nanas. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

Halo warga Solo! Apakah Anda sedang mencari informasi mengenai cara cek pajak motor online Solo? Jika iya, di artikel ini penulis akan jelaskan cara-caranya.

Seiring dengan berkembangnya teknologi, sekarang hampir semua layanan bisa dilakukan dengan cara online. Salah satunya untuk mengecek pajak motor secara online.

Dengan cara online ini, Anda tidak hanya mengetahui besaran pajak saja. Namun, Anda juga bisa melihat besaran denda keterlambatan dan juga membayar pajak tersebut.

Lantas bagaimana sih cara cek pajak motor online Solo ini? Berikut ulasannya untuk Anda.

Cara Cek Pajak Motor Online Solo

Petugas menunjukkan pajak motor saat sosialisasi pajak kendaraan bermotor di Senayan City, Jakarta, Minggu (22/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Untuk cara cek pajak motor online Solo, ada empat layanan yang bisa Anda pilih. Dikutip dari kumparanOTO, berikut cara-caranya:

1. Melalui e-Samsat Jawa Tengah

Anda bisa menggunakan layanan e-Samsat Jawa Tengah. Caranya yaitu buka link https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan. Selanjutnya isi kode pelat kendaraan Anda. Lalu masukan nomor pelat yaitu angka pada pelat nomornya, selanjutnya masukan dua huruf terakhir pada pelat kendaraan. Selanjutnya pilih warna TNKB kendaraan Anda. Lalu masukkan Captcha dan klik "cari"

Selanjutnya akan muncul informasi seperti nominal pajak yang harus dibayarkan dan info lainnya seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

2. Melalui Aplikasi SAKPOLE

Lalu, jika Anda membukanya melalui handphone Anda bisa menggunakan aplikasi SAKPOLE e-SAMSAT JATENG" yang bisa Anda unduh di Playstore. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan alamat email dan kata sandi. Setelah itu kurang lebih sama dengan penggunaan menggunakan website.

Sama seperti penggunaan laman e-Samsat, Anda akan mendapatkan informasi berupa info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

3. Melalui Aplikasi SIGNAL

Selain menggunakan aplikasi SAKPOLE. Anda juga bisa menggunakan aplikasi SIGNAL. Untuk caranya sendiri Anda harus membuat akun terlebih dahulu. Untuk caranya sendiri yaitu:

  • Unggah data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

  • Unggah foto e-KTP

  • Verifikasi biometric wajah dengan swafoto

  • Masukkan OTP yang dikirim via SMS

  • Registrasi berhasil lalu verifikasi ulang dengan link yang dikirimkan ke email.

Selanjutnya mendaftarkan kendaraan bermotor yang Anda miliki, untuk caranya seperti:

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor

  • Pilih kendaraan atas nama sendiri

  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

Nah jika kedua tahap di atas sudah dilakukan, untuk cara pembayarannya sendiri yaitu:

  • Generate Kode Bayar

  • Pilih Salah Satu Bank

  • Pilih “Lanjut”

  • Tampil Cara Pembayaran

  • Pilih “Lanjut”

  • Pembayaran selesai

4. Menggunakan layanan SMS

Untuk yang terakhir jika Anda tidak memiliki internet yang memadai, Anda bisa menggunakan layanan SMS dengan cara mengirim SMS dengan format:

"JATENG (spasi) [Nomor plat mobil Anda]" kirim SMS ke 96000

Contoh: JATENG (spasi) AD4444AIR

Setelah itu Anda akan mendapatkan SMS balasan berupa informasi terkait mobil Anda seperti merk mobil, tipe mobil, jenis mobil, dan besaran pajak yang harus Anda bayar setiap tahunnya.

(HDZ)