Pajak Motor Online Solo, Ini Cara Ceknya

Konten dari Pengguna
13 April 2022 15:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Proses pembayaran pajak motor atau mobil tahunan melalui pelayanan Drive Thru di Samsat Kebon Nanas. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Proses pembayaran pajak motor atau mobil tahunan melalui pelayanan Drive Thru di Samsat Kebon Nanas. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Halo warga Solo! Apakah Anda sedang mencari informasi mengenai cara cek pajak motor online Solo? Jika iya, di artikel ini penulis akan jelaskan cara-caranya.
ADVERTISEMENT
Seiring dengan berkembangnya teknologi, sekarang hampir semua layanan bisa dilakukan dengan cara online. Salah satunya untuk mengecek pajak motor secara online.
Dengan cara online ini, Anda tidak hanya mengetahui besaran pajak saja. Namun, Anda juga bisa melihat besaran denda keterlambatan dan juga membayar pajak tersebut.
Lantas bagaimana sih cara cek pajak motor online Solo ini? Berikut ulasannya untuk Anda.

Cara Cek Pajak Motor Online Solo

Petugas menunjukkan pajak motor saat sosialisasi pajak kendaraan bermotor di Senayan City, Jakarta, Minggu (22/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Untuk cara cek pajak motor online Solo, ada empat layanan yang bisa Anda pilih. Dikutip dari kumparanOTO, berikut cara-caranya:

1. Melalui e-Samsat Jawa Tengah

Anda bisa menggunakan layanan e-Samsat Jawa Tengah. Caranya yaitu buka link https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan. Selanjutnya isi kode pelat kendaraan Anda. Lalu masukan nomor pelat yaitu angka pada pelat nomornya, selanjutnya masukan dua huruf terakhir pada pelat kendaraan. Selanjutnya pilih warna TNKB kendaraan Anda. Lalu masukkan Captcha dan klik "cari"
ADVERTISEMENT
Selanjutnya akan muncul informasi seperti nominal pajak yang harus dibayarkan dan info lainnya seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

2. Melalui Aplikasi SAKPOLE

Lalu, jika Anda membukanya melalui handphone Anda bisa menggunakan aplikasi SAKPOLE e-SAMSAT JATENG" yang bisa Anda unduh di Playstore. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan alamat email dan kata sandi. Setelah itu kurang lebih sama dengan penggunaan menggunakan website.
Sama seperti penggunaan laman e-Samsat, Anda akan mendapatkan informasi berupa info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
ADVERTISEMENT

3. Melalui Aplikasi SIGNAL

Selain menggunakan aplikasi SAKPOLE. Anda juga bisa menggunakan aplikasi SIGNAL. Untuk caranya sendiri Anda harus membuat akun terlebih dahulu. Untuk caranya sendiri yaitu:
Selanjutnya mendaftarkan kendaraan bermotor yang Anda miliki, untuk caranya seperti:
Nah jika kedua tahap di atas sudah dilakukan, untuk cara pembayarannya sendiri yaitu:
ADVERTISEMENT
4. Menggunakan layanan SMS
Untuk yang terakhir jika Anda tidak memiliki internet yang memadai, Anda bisa menggunakan layanan SMS dengan cara mengirim SMS dengan format:
"JATENG (spasi) [Nomor plat mobil Anda]" kirim SMS ke 96000
Contoh: JATENG (spasi) AD4444AIR
Setelah itu Anda akan mendapatkan SMS balasan berupa informasi terkait mobil Anda seperti merk mobil, tipe mobil, jenis mobil, dan besaran pajak yang harus Anda bayar setiap tahunnya.
(HDZ)