Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pajak Nopol Cantik, Ini Besaran Tarif dan Prosedur Pembuatannya
2 Februari 2022 14:35 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Anda menginginkan kendaraan baru Anda menggunakan nopol cantik ? Anda perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai pajak nopol cantik ini.
ADVERTISEMENT
Saat ini pemilik kendaraan bermotor juga bisa menggunakan TNBK khusus atau nopol cantik sesuai dengan keinginan. Namun, tentu saja ada prosedur resmi yang harus dipatuhi untuk mendapatkannya. Dikutip dari kumparanOTO ini berlaku sejak 6 januari 2017.
Sejak 2017 pemerintah resmi memberlakukan tarif penggunaan pelat nomor cantik untuk sipil. Regulasinya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Namun perlu dicatat, untuk besaran pajak nopol cantik ini berbeda dengan nopol biasanya. Berapa besarannya dan bagaimana prosedur pembuatannya? Berikut ulasannya untuk Anda.
Tarif Pajak Nopol Cantik
Dikutip dari kumparanOTO, untuk besaran pajaknya sendiri, dimulai dari harga Rp 5 juta hingga Rp 20 Juta. Untuk lebih jelasnya berikut tarif resmi pelat nomor cantik pada PP Nomor 60 Tahun 2016:
ADVERTISEMENT
1. NRKB pilihan untuk satu angka
2. NRKB pilihan untuk dua angka
3. NRKB pilihan untuk tiga angka
4. NRKB pilihan untuk empat angka
Prosedur Pembuatan Nopol Cantik
Untuk produser pembuatan pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan terdapat pada PP Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 36 Ayat 8 sampai 11, yaitu:
ADVERTISEMENT
1. NRKB pilihan diberikan berdasarkan permintaan dan dipungut biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dengan ketentuan:
2. NRKB pilihan digunakan satu kali kepemilikan untuk satu kendaraan bermotor dan berlaku maksimal 5 tahun.
3. Pemilik kendaraan dengan NRKB pilihan wajib mengajukan permohonan perpanjang dan biaya untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setiap 5 tahun. Jika NRKB pilihan tidak diperpanjang maka akan diganti nomor NRKB biasa dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan.
ADVERTISEMENT
4. NRKB pilihan yang tidak digunakan lagi karena kendaraan dijual atau balik nama ke luar daerah dapat digunakan untuk kendaraan lain dengan membayar biaya PNBP.
Ketentuan tersebut didukung dengan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yaitu:
(HDZ)