Konten dari Pengguna

Pajak Pelat Nomor 1 Angka Sampai Rp 20 Juta, Ini Rinciannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelat nomor di mobil Audi yang dilelang KPK. Foto: ANTARA PHOTO/Wahyu Putro
zoom-in-whitePerbesar
Pelat nomor di mobil Audi yang dilelang KPK. Foto: ANTARA PHOTO/Wahyu Putro

Berapa sih besaran pajak pelat nomor 1 angka? Anda pemilik pelat nomor dengan angka cantik dan unik perlu tahu informasi ini.

Pelat nomor cantik memang sedang digandrungi agar kendaraan bermotor yang dimiliki tampak lebih beda dari yang lain. Tidak hanya besaran harga membuatnya yang mahal, namun pajaknya juga kurang lebih sama dengan harga pembuatannya.

Lantas berapa besaran pajak pelat nomor 1 angka ini? Berikut ulasannya untuk Anda.

Pajak Pelat Nomor 1 Angka

Pelat nomor cantik bernilai Rp 26 miliar. Foto: dok. Carscoops

Dikutip dari laman Auto2000, untuk besaran pajak pelat nomor 1 angka sebesar Rp 15 juta-Rp 20 juta. Angka ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan yaitu jika tidak ada huruf belakang Rp20.000.000 dan jika ada huruf di belakang Rp15.000.000.

Dan untuk lebih lengkapnya sebagai berikut:

  • NRKB satu angka: Tidak ada huruf di belakang Rp20.000.000. Ada huruf di belakang Rp15.000.000.

  • NRKB dua angka: Tidak ada huruf di belakang Rp15.000.000. Ada huruf di belakang Rp10.000.000.

  • NRKB tiga angka: Tidak ada huruf di belakang Rp10.000.000. Ada huruf di belakang Rp7.500.000.

  • NRKB empat angka: Tidak ada huruf di belakang Rp7.500.000. Ada huruf di belakang Rp5.000.000.

Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik

Dikutip dari kumparanOTO, untuk tarifnya sendiri sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Berikut besaran:

1. NRKB Pilihan untuk 1 angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka = Rp20.000.000 per penerbitan

  • Ada huruf di belakang angka = Rp15.000.000 per penerbitan

2. NRKB Pilihan untuk 2 angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka = Rp15.000.000 per penerbitan

  • Ada huruf di belakang angka = Rp10.000.000 per penerbitan

3. NRKB Pilihan untuk 3 angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka = Rp10.000.000 per penerbitan

  • Ada huruf di belakang angka = Rp7.500.000 per penerbitan

4. NRKB Pilihan untuk 4 angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka = Rp7.500.000 per penerbitan

  • Ada huruf di belakang angka = Rp5.000.000 per penerbitan

Aturan Penggunaan Pelat Nomor Cantik

Menurut Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, ada enam poin aturan tentang pelat nomor pilihan, yaitu:

  • NRKB pilihan memiliki masa berlaku lima tahun sejak penerbitan dan bisa diperpanjang lima tahun lagi dengan kode wilayah yang sama.

  • NRKB pilihan tidak akan berlaku lagi jika kendaraan bermotor pindah kepemilikan ke pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.

  • NRKB pilihan tetap berlaku jika pemilik kendaraan bermotor melakukan perubahan alamat, mesin, warna dalam kode wilayah yang sama.

  • NRKB pilihan memiliki masa berlaku yang tercantum pada surat keterangan NRKB yang sudah ditentukan Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.

  • Untuk perpanjangan NRKB pilihan dilakukan bersamaan dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlakunya disamakan juga.

  • Jika NRKB pilihan yang berpindah tangan sebelum masa berlaku habis, maka otomatis habis juga masa berlakunya. Penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB pilihan baru juga selama lima tahun.

(HDZ)