Konten dari Pengguna

Pajak Progresif Mobil, Komponen Dasar Hingga Persentase

20 Mei 2021 18:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Foto: Bagas Putra Riyadhana/KumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Foto: Bagas Putra Riyadhana/KumparanOTO)
ADVERTISEMENT
Pajak progresif mobil adalah pajak kendaraan bermotor yang harus dilunasi setiap tahunnya. Pajak progresif mobil ini diperuntukan untuk orang yang memiliki mobil lebih dari satu.
ADVERTISEMENT
Besaran pajak progresif sendiri dipatok dengan persentase tertentu berdasarkan urutan kepemilikannya. Persentase ini diambil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) mobil Anda.
Menurut Perda DKI Jakarta nomor 2 tahun 2015, pengenaan pajak progresif tidak hanya berdasarkan nama tetapi juga bila suatu kendaraan terdaftar di alamat yang sama dengan kendaraan lain.
Ini berarti sebuah mobil bisa dikenai pajak progresif meskipun baru terdaftar dengan 1 nama.
Penting bagi anda untuk mengetahui tentang pajak progresif agar anda dapat lebih mempertimbangkan ketika hendak menambah jumlah mobil.
Seperti yang kita tahu semakin banyak mobil yang dimiliki maka pajaknya semakin tinggi.

Komponen dasar pengenaan pajak tahunan

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, ada 2 aspek yang mempengaruhi besaran pajak suatu kendaraan.
Antrean di loket Samsat Online. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparanOTO)
Kedua aspek itu, yakni nilai jual beli kendaraan bermotor (NJKB) yang mengacu BPRD wilayah setempat, serta bobot kendaraan yang nantinya akan mencerminkan secara relatif terkait tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain 2 aspek itu, terdapat aspek tambahan lainnya, yakni pajak progresif. Aspek ini hanya berlaku bagi Anda yang memiliki kendaraan lebih dari 1 unit.
Terakhir, ada sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas atau SWDKLLJ serta biaya pengesahan STNK.
Nantinya, seluruh aspek yang disebutkan di atas itu, akan dihitung dan diakumulasikan untuk menjadi total yang harus Anda bayarkan.
Sebagai informasi presentasi pajak progresif, berikut ini adalah besaran persentase pajak progresif mobil.

Persentase Pajak Progresif Mobil

Dikutip dari kumparanOTO, setiap daerah memiliki persentase tarif pajak progresif yang berbeda-beda.
Di Jakarta, besarannya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
ADVERTISEMENT
Rincian tarif persentasenya adalah sebagai berikut:
Itulah besaran persentase pajak progresif jika Anda memiliki mobil lebih dari satu.
Tak hanya di Jakarta, beberapa Provinsi lain di Indonesia juga menerapkan pajak progresif untuk kendaraan termasuk mobil. Salah satunya adalah Provinsi Jawa Barat.
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dari Provinsi Jawa Barat juga terdapat pajak progresif kendaraan, termasuk mobil.
Lalu, seperti apa gambaran pajak progresif mobi di Jawa Barat? Besaran tarif pajak untuk kendaraan pertama adalah 1,75 persen.
ADVERTISEMENT
Sementara itu untuk kendaraan kedua dikenakan besaran pajak 2,25 persen. Bagi kendaraan ketiga dikenakan besaran pajak sebesar 2,75 persen,
Sedangkan, bagi kendaraan keempat dikenakan besaran pajak sebesar 3,25 persen. Sementara itu, untuk kendaraan kelima akan dikenakan pajak progresif sebesar 3,75 persen.
Tarif pajak progresif ini akan naik sebesar 0.5 persen untuk setiap kendaraan berikutnya.
Naiknya angka pajak progresif di setiap penambahan kepemilikan mobil bisa menjadi bahan pertimbangan Anda jika hendak membeli mobil tambahan.
(HDZ)