Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pajak Progresif Motor ke-2 2023, Ini Hitungannya
17 Januari 2023 8:35 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Seperti yang diketahui, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilakukan di Kantor Samsat.
Dikutip dari laman auto2000, besaran tarif PKB ditentukan dari 1,5% sampai 2% dari Nilai Jual Beli Kendaraan Bermotor (NJKB ). Namun, besaran ini bisa berbeda di setiap daerahnya sesuai peraturan yang berlaku di daerah tersebut.
Nah, besaran tarif PKB ini juga bisa berbeda apabila Anda terkena pajak progresif. Ini merupakan pajak yang akan dibebankan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu dalam satu nama yang sama.
Maka dari itu, bagi yang berencana menggaet motor baru dalam waktu dekat ini, ada baiknya Anda mengetahui pajak progresif motor ke 2 2022 berikut ini.
ADVERTISEMENT
Pajak Progresif Motor ke 2 2023
Dikutip dari laman CIMB, ketentuan pajak progresif kendaraan bermotor sudah tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ini ketentuan pajak progresif sesuai peraturan tersebut:
Perlu diingatkan kembali, besaran persentase tarif pajak progresif di atas bisa berbeda di setiap daerahnya. Hanya saja, jumlah tarifnya tidak akan melebihi persentase yang telah ditetapkan pada peraturan tersebut.
Cara mengetahui kendaraan yang terkena pajak progresif juga mudah, Anda hanya perlu melihatnya pada lembaran STNK . Jika terdapat nomor 002 dan seterusnya di bawah baris nomor mesin di STNK, maka kendaraan tersebut akan dikenakan pajak progresif.
ADVERTISEMENT
Perhitungan Pajak Progresif Motor ke 2 2023
Apabila Anda berdomisili DKI Jakarta, maka ketentuan pajak progresif sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jakarta No. 2 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
Jika sesuai besaran di atas, maka pajak progresif motor ke 2 2023 akan dikenakan persentase 2,5 %. Lantas, bagaimana perhitungannya? Ini informasi lengkapnya.
Cara menghitung pajak progresif motor ini sejatinya cukup mudah, Anda hanya perlu mengetahui besaran NJKB (PKB/2 x 100), koefisien kendaraan (umumnya berjumlah 1), persentase pajak progresif motor (motor ke 2= 2.5%), dan besaran SWDKLLJ.
Apabila Anda motor kedua memiliki PKB sebesar Rp 200.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
NJKB x bobot koefisien x pajak progresif + SWDKLLJ = total yang harus dibayarkan
Demikian informasi mengenai perhitungan pajak progresif motor ke 2 tahun 2023. Semoga bermanfaat.
(AA)
Live Update