Pajak Progresif Motor Ke 2, Begini Cara Menghitungnya

Konten dari Pengguna
24 Agustus 2022 11:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak progresif motor ke 2. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak progresif motor ke 2. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang ingin menghitung pajak progresif motor ke-2, maka informasi ini dapat berguna untuk Anda. Selain bisa mendapatkan hasilnya, Anda juga bisa mengatur rencana keuangan Anda setiap tahunnya. Berikut cara menghitung pajak progresif ke-2.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilakukan di Kantor Samsat. Pajak ini merupakan Pajak Provinsi yang menjadi bagian dari Pajak Daerah.
Besaran tarif PKB umumnya sebesar 1.5% atau lebih dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Namun besaran tersebut bisa berbeda pada setiap daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku (Perda). Pembayaran PKB ini dilakukan setiap tahunnya bersama dengan pembayaran Sumabangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dikutip dari laman Astra, besaran PKB bisa berubah jika Anda terkena pajak progresif. Pajak ini merupakan pajak yang dibebankan pemilik kendaraan jika memiliki lebih dari satu kendaraan dalam satu nama yang sama atau nama anggota keluarga yang tinggal dalam satu tempat yang sama.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana cara menghitung pajak progresif motor ke-2? Berikut ulasannya.

Cara Menghitung Pajak Progresif Motor ke-2

Ilustrasi pajak progresif motor ke 2. Foto: Unsplash
Dikutip dari laman CIMB, ketentuan pajak progresif kendaraan bermotor sudah diatur dalam UU No 28 Tahun 2009. Pada UU tersebut sudah disebutkan bahwa ketentuan pajak progresif kendaraan bermotor adalah:
Meskipun demikian, besaran persentase tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor bisa berbeda di setiap daerahnya. Hanya saja jumlah tarifnya tidak akan melebihi persentase yang sudah ditentukan pada UU tersebut.
Dikutip dari laman OCBC NISP, hitungan tarif pajak progresif didasari oleh NJKB dan efek negatif atas penggunaan kendaraan bermotor. Jika NJKB merupakan harga yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) berdasarkan data dari Agen Pemegang Merek (APM). Efek negatif atas penggunaan kendaraan bermotor didasari pada koefisien kendaraan tersebut, umumnya nilainya satu atau lebih.
ADVERTISEMENT
Cara menghitungnya cukup mudah, Anda hanya perlu menghitung besaran NJKB yang rumusnya adalah (PKB/2) x 100 dan dikalikan dengan persentase pajak progresif ke 2. Lalu Anda bisa menambahkan jumlah tersebut dengan biaya SWDKLLJ untuk menentukan besaran PKB yang harus Anda bayarkan setiap tahunnya.
Jika mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2015, maka besaran persentase pajak progresif ke 2 adalah 2.5%. Apabila motor kedua Anda memiliki PKB sebesar Rp 200.000, maka perhitungan pajak progresif kedua adalah NJKB x bobot koefisien x tarif pajak progresif kedua. Maka perhitungannya adalah:
Perhitungan Pajak Progresif Motor Kedua
ADVERTISEMENT
Maka perhitungannya Rp 10.000.000 x 1 x 2.5% = Rp 250.000. Jika ditambahkan dengan SWDKLLJ sepeda motor (Rp 35.000), maka PKB yang harus Anda bayarkan tiap tahunnya adalah Rp 285.000.
Seperti itu informasi seputar bagaimana cara menghitung pajak progresif motor ke 2. Dengan mengetahui informasi ini, Anda diharapkan dapat menghitung kembali pengeluaran yang harus Anda keluarkan tiap tahunnya. Hal ini dilakukan agar perencanaan keuangan Anda dapat berjalan dengan baik.
(AA)