Pandemi Covid-19 Belum Terkendali, Ganjil Genap Jakarta Timur Belum Berlaku

Konten dari Pengguna
22 April 2021 18:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rambu sistem ganjil genap. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rambu sistem ganjil genap. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta masih belum diberlakukan. Peniadaan sistem ini sudah berlangsung sejak akhir tahun 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari kumparanNews berdasarkan wawancara dengan Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo, belum diberlakukannya sistem ganjil genap disebabkan masih tingginya angka positif Covid-19 di Jakarta.
“Dalam kebijakan pembatasan lalu lintas, kita tentu tetap memperhatikan keselamatan masyarakat ditinjau dari angka positif Covid-19,” kata Syafrin.
Menurutnya, kasus positif di Jakarta pada semester pertama triwulan pertama tahun ini masih tinggi. "Ini menjadi alasan ganjil genap belum bisa diberlakukan," tambahnya.
Ganjil genap sendiri merupakan sistem pembatasan yang mengacu pada dua nomor terakhir plat kendaraan. Pada saat masih diberlakukan, sistem ini berjalan mulai pukul 07.00 sampai 10.00 WIB dan 16.00 sampai 20.00 WIB.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019, wilayah ganjil genap tersebar ke 25 titik di jalan-jalan Jakarta. Di Jakarta Timur, terdapat 3 titik yang diberlakukan sistem ganjil genap. Ketiga titik tersebut adalah:
ADVERTISEMENT
(RAS)