news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pantang Bolak-balik, Ini Syarat-syarat Perpanjang SIM

Konten dari Pengguna
22 April 2021 18:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang harus dibawa setiap berkendara. Jika pengendara tidak membawa dan tidak dapat menunjukan SIM ketika diminta menunjukan surat-surat penting lainnya anda dapat dikenai pidana maksimal 1 bulan atau denda Rp 250 ribu berdasarkan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
Dan tentunya SIM memiliki batas berlakunya juga selama 5 tahun sekali harus diperpanjang. Jika tidak diperpanjang SIM anda hangus dan harus membuat ulang lagi.
Jika SIM Anda akan melewati masa berlaku, sebaiknya segera mempersiapkan persyaratan untuk perpanjang SIM. Berikut persyaratannya.

Persyaratan Perpanjang SIM

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 dan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, ada syarat-syarat yang harus Anda persiapkan dan dibawa pada saat hendak memperpanjang SIM. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
Kartu identitas diri Anda, seperti e-KTP atau paspor. Bawa dokumen asli dan fotokopi.
Membawa SIM asli yang masih berlaku, minimal 1 hari sebelum habis masa berlaku.
Surat keterangan sehat jasmani yang bisa Anda dapatkan di klinik atau pusat layanan kesehatan terdekat.
ADVERTISEMENT
Selain ketiga syarat di atas, ada biaya yang harus Anda siapkan. Biaya ini adalah biaya administrasi untuk keperluan memperpanjang masa berlaku SIM. Besaran biaya yang harus Anda siapkan adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp 80 ribu
SIM B: Rp 80 ribu
SIM B1: Rp 80 ribu
SIM B2: Rp 80 ribu
SIM C: Rp 75 ribu
SIM D: Rp 30 ribu
Itulah syarat-syarat perpanjang SIM sesuai peraturan yang berlaku. Anda dapat mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan biaya yang harus dikeluarkan sebelum melakukan perpanjangan SIM di Korlantas, layanan SIM keliling atau gerai SIM yang tersedia.