Pasal 281 UU Lalu Lintas, Ini Besaran Denda Jika Melanggarnya

Konten dari Pengguna
25 April 2022 10:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polantas memberikan sosialisasi kepada pengendara yang melanggar saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polantas memberikan sosialisasi kepada pengendara yang melanggar saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pasal 281 UU Lalu Lintas merupakan salah satu pasal yang mengatur tentang pelanggaran lalu lintas. Pasal tersebut ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
Pelanggar lalu lintas khususnya yang melanggar Pasal 281 akan ditindak dengan aksi penilangan. Dilansir dari laman resmi Polri, polisi yang hendak melakukan tindakan tilang harus memenuhi beberapa prosedur.
Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan dan menunjukkan identitas secara jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar mengenai kesalahannya, pasal yang telah dilanggar dan jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
Lalu, apa isi Pasal 281 UU Lalu Lintas dan berapa besaran tilangnya jika melanggar? Berikut ini adalah ulasannya.

Isi Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Besaran Tilangnya

Ilustrasi SIM C. (Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA Foto)
Dilansir dari laman resmi Polri, Pasal 281 UU Lalu Lintas merupakan pasal yang mengatur tentang besaran denda dan pelanggaran lalu lintas. Pasal ini berisikan denda atau hukuman yang diberikan kepada setiap pengendara yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Bagi pengendara yang tertangkap melanggar pasal ini akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.0000.
ADVERTISEMENT
SIM di Indonesia terbagi beberapa jenis. Dilansir dari laman lifepal, SIM A diperuntukkan pengendara mobil penumpang (sebagai SIM mobil pribadi) maupun barang dengan jumlah berat tidak boleh melebihi 3.500 kilogram. Sedangkan, SIM B dikhususkan bagi pengendara kendaraan pribadi maupun umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram hingga kendaraan berat. SIM D dikhususkan bagi kendaraan yang dirancang khusus untuk difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor.
Dikutip dari Qoala Indonesia, SIM C adalah surat izin untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis roda dua seperti sepeda motor. SIM C dibagi ke dalam tiga jenis yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C ditujukan untuk pengendara roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc.
ADVERTISEMENT
SIM C1 ditujukan untuk pengendara motor dengan mesin 250 cc hingga 500 cc. SIM C2 ditujukan untuk pengemudi kendaraan bermotor lebih dari 500 cc.
Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalanan Indonesia diwajibkan memiliki SIM. Jika Anda ketahuan tidak memiliki SIM, Anda akan ditilang oleh pihak terkait. Anda akan mendapat surat tilang dengan warna yang berbeda tergantung Anda merespons kesalahan tersebut.
Dilansir dari laman Auto2000. slip biru atau surat tilang biru merupakan surat tilang yang diberikan jika Anda sadar dan mengakui kesalahan serta bersedia untuk membayar denda tilang pada waktu itu juga. Polisi akan langsung memproses pembayaran jika Anda diberikan surat tilang dengan warna biru atau slip biru.
Untuk slip biru, Anda tidak perlu melakukan persidangan. Polisi akan memberikan nomor virtual account untuk pembayaran denda sesuai dengan yang tertera dalam surat tersebut. Anda harus menyimpan bukti pembayaran denda untuk menukar dengan surat kendaraan (SIM/STNK) yang disita oleh petugas kepolisian.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, surat tilang merah diberikan jika Anda merasa keberatan dengan penilaian petugas polisi. Nantinya, Anda akan melakukan proses persidangan. Dalam persidangan tersebut, Anda harus memberikan alasan yang logis mengapa Anda tidak harus ditilang. Hakim akan memutuskan apakah anda bersalah atau tidak dan akan menetapkan besaran denda yang harus dibayarkan.
Dilansir dari laman Kejaksaan Negeri Yogyakarta, pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti tilang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor. Anda dapat melakukannya pada loket tilang yang telah disediakan oleh kejaksaan setempat. Loket tersebut dibuka sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh kejaksaan setempat.
(RFN)