Pasal 287 UU Lalu Lintas Isinya Apa?

Konten dari Pengguna
19 Oktober 2022 12:45 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pasal 287 UU Lalu Lintas. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pasal 287 UU Lalu Lintas. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Secara garis besar, Pasal 287 UU Lalu Lintas membahas tentang hukuman bagi pengendara yang melanggar beberapa peraturan lalu lintas, berikut ulasannya.
ADVERTISEMENT
Perlalulintasan Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan ini sudah menjadi pedoman baik bagi masyarakat maupun pihak-pihak lainnya yang berlalu-lintas.
Apabila mengacu pada informasi di laman HukumOnline, Undang-undang LLAJ merupakan kesatuan sistem yang terdiri dari lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas, prasarana lalu lintas, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaan lalu lintas.
Nah, salah satu pasal pada UU LLAJ yang kini menjadi perbincangan adalah Pasal 287. Lantas, apa isinya?

Isi Pasal 287 UU Lalu Lintas

Ilustrasi Pasal 287 UU Lalu Lintas. Foto: Dok. Satlantas Polres Bireuen, Aceh
Sebelum membahas seputar Pasal 287 UU LLAJ, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apa isi dari Pasal 106 ayat 4. Sebab kedua pasal ini saling bersinggungan satu sama lain. Maka dari itu, berikut isi dari Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ:
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
Dengan mengetahui pasal tersebut, maka kini Anda bisa mengetahui secara penuh apa saja hal yang diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ. Berikut isinya:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa setiap ayatnya pada Pasal 287 UU LLAJ mengatur pelanggaran lalu lintas sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(1) Pelanggaran rambu lalu lintas: Rp 500.000
(2) Pelanggaran alat pemberi isyarat lalu lintas: Rp 500.000
(3) Pelanggaran gerakan lalu lintas dan/atau tata cara berhenti dan parkir: Rp 250.000
(4) Pelanggaran menggunakan bunyi dan sinar (sirine): Rp 250.000
(5) Pelanggaran batas kecepatan: Rp 500.000
(6) Pelanggaran penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain: Rp 250.000.
Demikianlah informasi seputar Pasal 287 UU Lalu Lintas yang perlu Anda ketahui. Dengan mengetahui informasi di atas, Anda diharapkan sudah tidak mengulangi segala pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan. Semoga bermanfaat.
(AA)