Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pasal 311 UU Lalu Lintas Membahas Apa? Ini Ulasannya
18 Oktober 2022 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Salah satu pembahasan yang sedang ramai diperbincangkan belakangan hari ini adalah pasal 311 UU Lalu Lintas. Lantas, peraturan tersebut membahas tentang apa?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Dinas Perhubungan (Dishub), Indonesia adalah negara hukum yang mana pelaksanaan pemerintahan maupun masyarakatnya diatur langsung oleh hukum. Salah satu hukum di Indonesia yang dimuat dalam bentuk konstitusi adalah Undang-Undang (peraturan yang tertulis).
Nah, salah satu peraturan yang sedang ramai diperbincangkan ada pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sebuah peraturan yang menjadi pedoman bagi perlalulintasan Indonesia.
Dikutip dari laman HukumOnline, Undang-undang LLAJ sendiri merupakan kesatuan sistem yang terdiri dari lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas, prasarana lalu lintas, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
Lantas, apa hal yang dibahas pada Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan jalan? Berikut informasinya.
ADVERTISEMENT
Pembahasan Pasal 311 UU Lalu Lintas
Jika melihat naskah Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka pasal tersebut dibagi menjadi lima ayat. Nah bagi yang belum tahu, berikut rincian pasalnya:
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa pasal ini membahas tentang perilaku seorang pengendara/pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang dapat:
(1) Membahayakan nyawa atau barang (Rp 3 juta)
(2) Merusak kendaraan atau barang (Rp 4 juta)
(3) Menyebabkan korban luka ringan (Rp 8 juta)
(4) Menyebabkan korban luka berat (Rp 20 juta)
(5) Menyebabkan korban meninggal dunia (Rp 24 juta).
Meskipun demikian, tidak ada penjelasan lebih rinci atas kondisi “sengaja” mengemudikan kendaraan bermotor seperti apa yang termasuk dalam spesifikasi di atas.
Namun jika penulis bisa menyimpulkan, maka salah satu perbuatan tersebut adalah berkendara dalam keadaan mabuk atau dalam pengaruh alkohol serta obat-obatan lainnya.
(AA)