Konten dari Pengguna

Pasal 311 UU Lalu Lintas Membahas Apa? Ini Ulasannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasu pasal 311 UU Lalu Lintas. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasu pasal 311 UU Lalu Lintas. Foto: Pexels

Salah satu pembahasan yang sedang ramai diperbincangkan belakangan hari ini adalah pasal 311 UU Lalu Lintas. Lantas, peraturan tersebut membahas tentang apa?

Dikutip dari laman Dinas Perhubungan (Dishub), Indonesia adalah negara hukum yang mana pelaksanaan pemerintahan maupun masyarakatnya diatur langsung oleh hukum. Salah satu hukum di Indonesia yang dimuat dalam bentuk konstitusi adalah Undang-Undang (peraturan yang tertulis).

Nah, salah satu peraturan yang sedang ramai diperbincangkan ada pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sebuah peraturan yang menjadi pedoman bagi perlalulintasan Indonesia.

Dikutip dari laman HukumOnline, Undang-undang LLAJ sendiri merupakan kesatuan sistem yang terdiri dari lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas, prasarana lalu lintas, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.

Lantas, apa hal yang dibahas pada Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan jalan? Berikut informasinya.

Pembahasan Pasal 311 UU Lalu Lintas

Ilustrasi pasal 311 UU Lalu Lintas. Foto: Pixabay

Jika melihat naskah Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka pasal tersebut dibagi menjadi lima ayat. Nah bagi yang belum tahu, berikut rincian pasalnya:

  • (1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

  • (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

  • (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

  • (4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

  • (5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa pasal ini membahas tentang perilaku seorang pengendara/pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang dapat:

(1) Membahayakan nyawa atau barang (Rp 3 juta)

(2) Merusak kendaraan atau barang (Rp 4 juta)

(3) Menyebabkan korban luka ringan (Rp 8 juta)

(4) Menyebabkan korban luka berat (Rp 20 juta)

(5) Menyebabkan korban meninggal dunia (Rp 24 juta).

Meskipun demikian, tidak ada penjelasan lebih rinci atas kondisi “sengaja” mengemudikan kendaraan bermotor seperti apa yang termasuk dalam spesifikasi di atas.

Namun jika penulis bisa menyimpulkan, maka salah satu perbuatan tersebut adalah berkendara dalam keadaan mabuk atau dalam pengaruh alkohol serta obat-obatan lainnya.

(AA)

Frequently Asked Question Section

Apa itu UU LLAJ?

chevron-down

Undang-undang LLAJ sendiri merupakan kesatuan sistem yang terdiri dari lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas, prasarana lalu lintas, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.

Apa hukuman pengendara mabuk dan menyebabkan korban luka ringan?

chevron-down

(3) Menyebabkan korban luka ringan (Rp 8 juta)

Apa hukuman pengendara mabuk dan menyebabkan korban meninggal dunia?

chevron-down

(5) Menyebabkan korban meninggal dunia (Rp 24 juta)