Konten dari Pengguna

Pelat DR dari Mana? Ini Cakupan Wilayahnya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi platt nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi platt nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Mungkin Anda sedang berada di jalan raya lalu melihat kendaraan dengan pelat nomor DR, lalu Anda bertanya-tanya dari mana kendaraan tersebut berasal? Untuk menjawabnya, yuk simak ulasannya berikut ini.

Seperti yang kita tahu, mengenal pelat nomor kendaraan diperlukan agar bisa mengetahui identitas dari kendaraan bermotor. Pelat nomor merupakan komponen yang terpasang pada kendaraan bermotor baik itu motor maupun mobil, di bagian sisi depan dan belakang.

Pelat nomor berisi rangkaian angka dan huruf dengan kode tertentu. Pada bagian pelat nomor kendaraan, biasanya terdapat huruf pada awalan nomor yang diartikan sebagai kode asal kendaraan. Selanjutnya adalah kode secara spesifik area di mana dalam kabupaten/provinsi kendaraan tersebut berada. Dan yang terakhir kode angka pada pelat nomor.

Bagi Anda yang menjumpai pelat nomor DR dan penasaran wilayah mana saja yang meliputi kode tersebut, berikut informasinya.

Asal Kode Plat DR

Pengunjung mempergunakan fasilitas parkir digital yang dipasang di depan Stadion Gajayana, Malang, Jawa Timur, Senin (4/1/2021). Foto: Ari Bowo Sucipto/ANTARA FOTO

Dikutip dari berbagai sumber, kode kendaraan pelat DR ini berasal dari Wilayah NTB (Pulau Lombok: Lombok, Dan Mataram). Untuk mengetahui lebih spesifik, berikut daftar kode belakang pelat DR Wilayah NTB (Pulau Lombok: Lombok, Dan Mataram).

Kota Mataram (A/B/C/D/E)

  • Contoh: DR 1234 AG

Kab. Lombok Barat (H/J/K)

  • Contoh: DR 1234 KI

Kab. Lombok Tengah (S)

  • Contoh: DR 1234 SF

Kab. Lombok Timur (L)

  • Contoh: DR 1234 LR

Cara Cek Pelat Nomor DR

Nah untuk cara cek pelat nomor DR secara luas, Anda bisa menggunakan aplikasi Signal. Aplikasi ini bisa Anda unduh di AppStore untuk pengguna iOS dan Playstore untuk pengguna Android.

Dikutip dari laman samsatdigital.id, Anda harus membuat akun Signal terlebih dahulu, di antaranya:

  • Unggah data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

  • Unggah foto e-KTP

  • Verifikasi biometric wajah dengan swafoto

  • Masukkan OTP yang dikirim via SMS

  • Registrasi berhasil lalu verifikasi ulang dengan link yang dikirimkan ke email.

Selanjutnya mendaftarkan kendaraan bermotor yang Anda miliki, untuk caranya seperti:

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor

  • Pilih kendaraan atas nama sendiri

  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

Setelah itu Anda bisa melihat beberapa informasi terkait kendaraan bermotor Anda seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Nah Anda. Juga bisa melakukan pembayaran pajak juga dengan aplikasi Signal ini. Untuk cara pembayarannya sendiri yaitu:

  • Generate Kode Bayar

  • Pilih Salah Satu Bank

  • Pilih “Lanjut”

  • Tampil Cara Pembayaran

  • Pilih “Lanjut”

  • Pembayaran selesai

(HDZ)