Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Pelat Mobil Listrik Berdasarkan Jenisnya, Ini Daftarnya
22 September 2022 8:46 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman kumparanBISNIS, pemerintah kini sedang mendukung para produsen otomotif untuk memproduksi kendaraan bebas emisi. Upaya percepatan kendaraan listrik ini sudah tercantum dalam Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi jalan.
Dengan begitu, para pemilik mobil listrik akan menerima beberapa keistimewaan dari pemerintah, mulai dari bebas BBNKB, bebas PPnBM, dan imun terhadap regulasi ganjil genap. Namun, salah satu hal yang menarik perhatian masyarakat adalah pelat mobilnya yang dibuat khusus.
Seperti yang kita tahu, pelat mobil listrik ini memiliki garis biru di bagian bawah pelat nomornya. Namun apakah Anda tahu, pelat mobil listrik juga memiliki beberapa jenis layaknya pelat mobil konvensional.
ADVERTISEMENT
Bagi yang belum tahu, berikut informasi seputar jenis-jenis pelat mobil listrik di Indonesia.
Pelat Mobil Listrik Berdasarkan Jenisnya
Dikutip dari laman kumparanOTO, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB ) atau yang biasa disebut dengan istilah pelat nomor adalah sebuah registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang diberikan pihak kepolisian untuk kendaraan Anda.
Pelat nomor ini memiliki kegunaan sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lainnya yang di dalamnya berisikan kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku pelat nomor.
Nah, pelat mobil listrik yang diberikan pihak kepolisian ternyata memiliki perbedaan dengan pelat mobil konvensional. Hal ini ditandai dengan garis biru yang berada di bawah pelat nomor. Tidak hanya itu, ternyata pelat mobil listrik memiliki beberapa jenisnya loh. Berikut jenis-jenis pelat mobil listrik dikutip dari laman Carmudi:
ADVERTISEMENT
Seperti pelat mobil konvensional “pilihan”, pelat mobil listrik “pilihan” juuga mengharuskan pemilik kendaraan untuk mengeluarkan biaya tambahan saat proses membuat maupun membayar pajak.
Namun perlu digarisbawahi bahwa hal ini merupakan sesuatu yang sah atau tidak melanggar hukum, sebab pemberlakuan pelat pilihan sudah diatur dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
ADVERTISEMENT
Demikian informasi seputar pelat mobil listrik berdasarkan jenis-jenisnya. Dengan mengetahui informasi di atas, kini Anda sudah tidak lagi kesulitan dalam mengidentifikasi pelat mobil listrik yang melaju di depan Anda.
(AA)