Pelat Mobil Listrik dan Jenis-jenisnya

Konten dari Pengguna
18 Juli 2022 15:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelat nomor khusus kendaraan listrik. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelat nomor khusus kendaraan listrik. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Penggunaan mobil listrik kini sudah sering dijumpai di jalanan-jalanan indonesia, mulai dari kendaraan pribadi hingga kendaraan umum. Salah satu hal yang menarik perhatian masyarakat adalah pelat mobilnya yang berbeda dengan mobil konvensional. Lantas, apa saja jenis-jenis pelat mobil listrik?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Hyundai, keuntungan dalam memiliki mobil listrik memang beragam. Mulai dari penggunaannya yang ramah lingkungan, suara mesinnya yang tidak bising, pengisian baterai yang praktis dan ramah kantong, perawatan yang mudah dan hemat, hingga penggunaannya yang didukung penuh oleh pemerintah.
Dukungan penggunaan mobil listrik di Indonesia oleh pemerintah ditandai dengan hadirnya Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Dukungan tersebut antara lain seperti bebas BBNKB, bebas PPnBM, imun terhadap ganjil genap, hingga memiliki pelat nomor khusus.
Pelat nomor khusus ini ditandai dengan garis biru di bagian bawah pelat nomornya. Namun pelat khusus ini juga memiliki beberapa jenis yang perlu Anda ketahui. Maka dari itu, berikut penjelasan jenis-jenis pelat mobil listrik tersebut.
ADVERTISEMENT

Jenis-jenis Pelat Mobil Listrik

Konsep pelat nomor kendaraan listrik Foto: dok. Istimewa
Mengutip dari kumparanOTO, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang diberikan oleh pihak kepolisian. TNKB ini berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain yang berisikan kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, keistimewaan lain dalam memiliki kendaraan listrik adalah TNKB-nya yang berbeda dengan mobil konvensional. Ternyata TNKB mobil listrik ini juga mempunyai jenis yang berbeda loh. Berikut penjelasan setiap jenis pelat mobil listrik dikutip dari laman Carmudi:
ADVERTISEMENT
Layaknya pelat mobil konvensional, pelat mobil listrik juga mempunyai pelat “pilihan” loh. Berbeda dengan pelat mobil listrik biasanya, pelat mobil listrik “pilihan” garis birunya berada di samping, seperti pelat-pelat mobil di eropa.
Pembuatan pelat “pilihan” memang mengharuskan pemilik kendaraan mengeluarkan biaya tambahan, akan tetapi hal ini bukan sesuatu yang melanggar hukum atau sesuatu yang ilegal. Karena pemberlakuan pelat nomor “pilihan” sudah diatur dalam regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Seperti itu informasi seputar pelat mobil listrik dan jenis-jenisnya. Bagaimana menurut Anda, dengan harganya yang tergolong tinggi dan keuntungan-keuntungan tersebut, apakah mobil listrik cocok untuk menjadi kendaraan Anda selanjutnya?