Konten dari Pengguna

Pelat Nomor BG Daerah Mana? Ini Cakupan Wilayahnya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seorang petugas mengambil gambar logo pada kendaraan dengan pelat nomor khusus anggota DPR yang terparkir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/5). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang petugas mengambil gambar logo pada kendaraan dengan pelat nomor khusus anggota DPR yang terparkir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/5). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Anda pasti pernah ada di posisi ketika sedang mengendarai kendaraan di jalan raya dan menemukan pelat nomor awalan yang tidak biasa. Salah satu contohnya pelat nomor BG.

Pasti Anda kebingungan dari mana kendaraan tersebut berasal. Seperti yang kita tahu, pelat nomor adalah salah satu benda yang harus dimiliki oleh setiap kendaraan.

Fungsinya adalah sebagai identitas kendaraan bermotor. Pelat nomor berisikan kombinasi huruf dan angka. Huruf biasanya digunakan untuk identitas asal wilayah kendaraan.

Nah, bagi Anda yang sedang penasaran dengan pelat BG berasal dari mana, berikut ulasannya.

Asal Wilayah Pelat BG

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Dikutip dari laman pemerintahkota.com, untuk pelat nomor BG ini berasal dari daerah Sumatera Selatan, Palembang, Banyuasin, Muara Enim, dan sekitarnya. Untuk lebih jelasnya ini rinciannya:

Kota Lubuk Linggau (H)

  • Contoh: BG 1234 HI

Kota Pagaralam (W)

  • Contoh: BG 1234 WR

Kota Palembang (A/I/L/M/N/P/Q/R/U/X/Z)

  • Contoh: BG 1234 NK

Kota Prabumulih (C)

  • Contoh: BG 1234 CV

Kab. Banyuasin (J)

  • Contoh: BG 1234 JI

Kab. Empat Lawang (S)

  • Contoh: BG 1234 ST

Kab. Lahat (E)

  • Contoh: BG 1234 EL

Kab. Muara Enim (D)

  • Contoh: BG 1234 DI

Kab. Musi Banyuasin (B)

  • Contohh: BG 1234 BN

Kab. Musi Rawas (G)

  • Contoh: BG 1234 GT

Kab. Ogan Ilir (T)

  • Contoh: BG 1234 TR

Kab. Ogan Komering Ilir (K)

  • Contoh: BG 1234 KI

Kab. Ogan Komering Ulu (F)

  • Contoh: BG 1234 FR

Kab. Ogan Komering Ulu Selatan (V)

  • Contoh: BG 1234 VX

Kab. Ogan Komering Ulu Timur (Y)

  • Contoh: BG 1234 YN

Kab. Penukal Abab Lematang Ilir (O)

  • Contoh: BG 1234 OP

Spesifikasi Teknis Pelat Nomor

Ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari pelat nomor. Dikutip dari laman resmi. Auto2000, berikut daftarnya:

  • Pelat nomor untuk mobil memiliki lis putih di sekelilingnya.

  • Pelat nomor yang sekarang sudah tidak ada lagi pembatas lis putih di antara nomor kendaraan bermotor dengan masa berlakunya.

  • Tetap ada dua baris di dalam pelat nomor, yakni baris pertama menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi, beserta kode seri akhir wilayah. Kemudian baris kedua menunjukkan informasi masa berlaku pelat nomor.

Ukuran Pelat Nomor

Sesuai aturan Korps Lantas Mabes Polri yang dibuat per April 2011, ada penggantian desain pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia. Sekarang, ukuran pelat nomor lebih panjang 5 cm dibandingkan sebelumnya.

Alasannya adalah penambahan tiga huruf di belakang nomor. Sebelumnya, hanya ada dua huruf di belakang nomor namun sekarang ada tambahan satu huruf lagi sehingga total menjadi tiga.

Warna Pelat Nomor

Selain itu, ada informasi warna pelat nomor berdasarkan penggunaannya menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 39 Ayat 3:

  • Pelat nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih: Pelat nomor jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.

  • Pelat nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam: Pelat nomor. jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor umum.

  • Pelat nomor kendaraan dengan dasar merah dengan tulisan putih: Pelat nomor jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor Dinas milik Pemerintah.

  • Pelat nomor kendaraan dengan dasar putih dengan tulisan biru: Pelat nomor jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.

  • Pelat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan hitam: Pelat nomor jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan pelat ini, nggak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

(HDZ)