Konten dari Pengguna

Pelat Nomor BM Berasal dari Mana? Ini Wilayahnya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Pernah tidak, ketika sedang berada di jalan raya lalu Anda melihat sebuah kendaraan dengan pelat nomor BM. Lalu Anda pun seketika bertanya-tanya, pelat nomor BM berasal dari mana ya?

Seperti yang kita tahu, pelat nomor sendiri bukan hanya sekadar aksesoris pada sebuah kendaraan bermotor. Lebih dari itu pelat nomor sendiri adalah sebuah "identitas" kendaraan bermotor.

Dikutip dari laman resmi samsatkeliling.info, pelat nomor berisi rangkaian angka dan huruf dengan kode tertentu. Untuk awalan depan terdapat huruf pada awalan nomor yang diartikan sebagai kode asal kendaraan.

Lalu yang terakhir adalah kode secara spesifik area di mana dalam kabupaten/provinsi kendaraan tersebut berada. Untuk lebih jelasnya berikut informasi mengenai pelat BM untuk Anda.

Pelat Nomor BM Berasal dari Mana?

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Dikutip dari laman pemerintahkota, pelat nomor BM ini berasal dari Kota Riau. Untuk lebih spesifiknya, berikut contoh pelat nomornya:

Kota Dumai H/R

  • Contoh: BM 1234 HK

Kota Pekanbaru A/J/L/N/Q/T

  • Contoh: BM 1234 AU

Kab. Bengkalis D/E

  • Contoh: BM 1234 DR

Kab. Indragiri Hilir. G

  • Contoh: BM 1234 GI

Kab. Indragiri Hulu B/V

  • Contoh: BM 1234 BZ

Kab. Kampar F/O/Z

  • Contoh: BM 1234 FI

Kab. Kepulauan Meranti. X

  • Contoh: BM 1234 XO

Kab. Kuantan Singingi K/X

  • Contoh: BM 1234 KIA

Kab. Pelalawan C/I

  • Contoh: BM 1234 CG

Kab. Rokan Hilir P/W

  • Contoh: BM 1234 PR

Kab. Rokan Hulu M/U

  • Contoh: BM 1234 MF

Kab. Siak S/Y

  • Contoh: BM 1234 SQ

Cara Cek Pajak Kendaraan Riau

Setelah mengetahui dari mana asal pelat kendaraan BM ini, selanjutnya bagi Anda yang membutuhkan informasi terkait cara cek Riau, berikut informasinya.

1. Melalui Website

Yang pertama, Anda bisa mengeceknya melalui website https://e-samsat.id/riau/ lalu pilih kode pelat BM yang terletak pada daerah Sumatera.

Lalu masukan nomor pelat yaitu angka pada pelat nomornya, selanjutnya masukan dua huruf terakhir pada pelat kendaraan.

Selanjutnya masukan nomor rangka atau lima digit terakhir pada pelat nomor, dan yang terakhir pilih provinsi Riau. Lalu klik "Cek Sekarang"

Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

2. Melalui Aplikasi E-SAMSAT RIAU

Selain melalui website e-samsat, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi E-SAMSAT RIAU yang bisa Anda unduh di Playstore namun tidak tersedia di AppStore bagi Anda pengguna iOs.

Untuk caranya yaitu, masukan nomor pada pelat kendaraan dan huruf terakhir pada pla nomor, Lalu masukan NIK atau Nomor KTP Anda yang terdaftar pada BPKB kendaraan Anda.

Lalu masukan nomor ponsel Anda, dan yang terakhir masukan alamat email Anda. Setelah itu akan muncul informasi mengenai Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

3. Melalui aplikasi SIGNAL

Yang terakhir, Anda bisa menggunakan dengan metode online yaitu dengan bantuan aplikasi SIGNAL. Aplikasi ini bisa Anda unduh di ponsel Anda.

Untuk tata caranya sendiri, dikutip dari laman samsatdigital.id, Anda harus membuat akun Signal terlebih dahulu, di antaranya:

  • Unggah data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

  • Unggah foto e-KTP

  • Verifikasi biometric wajah dengan swafoto

  • Masukkan OTP yang dikirim via SMS

  • Registrasi berhasil lalu verifikasi ulang dengan link yang dikirimkan ke email.

Selanjutnya mendaftarkan kendaraan bermotor yang Anda miliki, untuk caranya seperti:

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor

  • Pilih kendaraan atas nama sendiri

  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

Selanjutnya Anda bisa melihat informasi terkait pelat nomor tersebut seperti Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

(HDZ)