Konten dari Pengguna

Pelat Nomor BM Berasal dari Mana? Ini Wilayahnya

9 Maret 2022 11:06 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pernah tidak, ketika sedang berada di jalan raya lalu Anda melihat sebuah kendaraan dengan pelat nomor BM. Lalu Anda pun seketika bertanya-tanya, pelat nomor BM berasal dari mana ya?
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita tahu, pelat nomor sendiri bukan hanya sekadar aksesoris pada sebuah kendaraan bermotor. Lebih dari itu pelat nomor sendiri adalah sebuah "identitas" kendaraan bermotor.
Dikutip dari laman resmi samsatkeliling.info, pelat nomor berisi rangkaian angka dan huruf dengan kode tertentu. Untuk awalan depan terdapat huruf pada awalan nomor yang diartikan sebagai kode asal kendaraan.
Lalu yang terakhir adalah kode secara spesifik area di mana dalam kabupaten/provinsi kendaraan tersebut berada. Untuk lebih jelasnya berikut informasi mengenai pelat BM untuk Anda.

Pelat Nomor BM Berasal dari Mana?

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Dikutip dari laman pemerintahkota, pelat nomor BM ini berasal dari Kota Riau. Untuk lebih spesifiknya, berikut contoh pelat nomornya:
Kota Dumai H/R
ADVERTISEMENT
Kota Pekanbaru A/J/L/N/Q/T
Kab. Bengkalis D/E
Kab. Indragiri Hilir. G
Kab. Indragiri Hulu B/V
Kab. Kampar F/O/Z
Kab. Kepulauan Meranti. X
Kab. Kuantan Singingi K/X
Kab. Pelalawan C/I
Kab. Rokan Hilir P/W
Kab. Rokan Hulu M/U
Kab. Siak S/Y

Cara Cek Pajak Kendaraan Riau

Setelah mengetahui dari mana asal pelat kendaraan BM ini, selanjutnya bagi Anda yang membutuhkan informasi terkait cara cek Riau, berikut informasinya.
1. Melalui Website
ADVERTISEMENT
Yang pertama, Anda bisa mengeceknya melalui website https://e-samsat.id/riau/ lalu pilih kode pelat BM yang terletak pada daerah Sumatera.
Lalu masukan nomor pelat yaitu angka pada pelat nomornya, selanjutnya masukan dua huruf terakhir pada pelat kendaraan.
Selanjutnya masukan nomor rangka atau lima digit terakhir pada pelat nomor, dan yang terakhir pilih provinsi Riau. Lalu klik "Cek Sekarang"
Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
ADVERTISEMENT
2. Melalui Aplikasi E-SAMSAT RIAU
Selain melalui website e-samsat, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi E-SAMSAT RIAU yang bisa Anda unduh di Playstore namun tidak tersedia di AppStore bagi Anda pengguna iOs.
Untuk caranya yaitu, masukan nomor pada pelat kendaraan dan huruf terakhir pada pla nomor, Lalu masukan NIK atau Nomor KTP Anda yang terdaftar pada BPKB kendaraan Anda.
Lalu masukan nomor ponsel Anda, dan yang terakhir masukan alamat email Anda. Setelah itu akan muncul informasi mengenai Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
ADVERTISEMENT
3. Melalui aplikasi SIGNAL
Yang terakhir, Anda bisa menggunakan dengan metode online yaitu dengan bantuan aplikasi SIGNAL. Aplikasi ini bisa Anda unduh di ponsel Anda.
Untuk tata caranya sendiri, dikutip dari laman samsatdigital.id, Anda harus membuat akun Signal terlebih dahulu, di antaranya:
Selanjutnya mendaftarkan kendaraan bermotor yang Anda miliki, untuk caranya seperti:
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Anda bisa melihat informasi terkait pelat nomor tersebut seperti Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
(HDZ)