Pelat Nomor DK Berasal dari Daerah Ini
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernah tidak, suatu ketika Anda melihat sebuah kendaraan dengan pelat nomor DK. Lalu Anda bertanya-tanya, dari mana kendaraan tersebut berasal?
Sedikit informasi untuk Anda. Pelat nomor sendiri bukan hanya sekadar aksesoris saja, namun sebagai "identitas" kendaraan bermotor. Identitas di sini yaitu berupa daerah asal kendaraan tersebut dan juga pemilik kendaraannya juga.
Ya, pelat nomor berisi rangkaian angka dan huruf dengan kode tertentu. Dikutip dari halaman resmi samsatkeliling.info pada bagian pelat nomor kendaraan, biasanya terdapat huruf pada awalan nomor yang diartikan sebagai kode asal kendaraan.
Selanjutnya adalah kode secara spesifik area di mana dalam kabupaten/provinsi kendaraan tersebut berada. Dan yang terakhir kode angka pada pelat nomor. Bagi Anda yang menjumpai pelat nomor DK dan penasaran wilayah mana saja yang meliputi kode tersebut, berikut informasinya.
Asal Kode Pelat DK
Dikutip dari berbagai sumber, kode kendaraan pelat DK ini berasal dari Wilayah Bali. Untuk mengetahui lebih spesifik, berikut daftar kode belakang pelat DK Wilayah Bali. Untuk lebih jelasnya, berikut contohnya:
Kota Denpasar: (A/B/C/D/E/I/Q/X)
Contoh: DK 1234 AD
Kab. Badung (F/J/O)
Contoh: DK 1234 FI
Kab. Bangli (P/R)
Contoh: DK 1234 PN
Kab. Buleleng (U/V)
Contoh: DK 1234 UR
Kab. Gianyar (K/L)
Contoh: DK 1234 KF
Kab. Jembrana (W/Z)
Contoh: DK 1234 WX
Kab. Karangasem (S/T)
Contoh: DK 1234 SU
Kab. Klungkung (M/N)
Contoh: DK 1234 NF
Kab. Tabanan (G/H)
Contoh: DK 1234 GI
Serba Serbi Pelat Nomor
Setelah mengetahui informasi pelat nomor DK berasal dari mana. Ada baiknya untuk mengetahui sedikit informasi dari serba serbi pelat nomor yang dikutip dari laman resmi Auto2000.
Spesifikasi Teknis Pelat Nomor
Ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari pelat nomor. Berikut daftarnya:
Pelat nomor kendaraan bermotor beroda empat (mobil) memiliki lis putih di sekelilingnya.
Sekarang sudah tidak ada lagi pembatas lis putih di antara nomor kendaraan bermotor dengan masa berlakunya.
Namun tetap ada dua baris di dalam pelat nomor, yakni baris pertama menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi, beserta kode seri akhir wilayah. Kemudian baris kedua menunjukkan informasi masa berlaku pelat nomor.
Spesifikasi Warna Pelat Nomor
Selain itu, untuk spesifikasi warna pelat nomor sendiri sudah diatur oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3, seperti:
Pelat nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih: Pelat nomor jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam: Pelat nomor jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor umum.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar merah dengan tulisan putih: Pelat nomor jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor Dinas milik Pemerintah.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar putih dengan tulisan biru: Pelat nomor jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.
Pelat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan hitam: Pelat nomor jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan pelat ini, tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
(HDZ)

