Pelat Nomor DR Adalah Kode Kendaraan Daerah Ini

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernah tidak, Anda melihat sebuah kendaraan bermotor dengan pelat nomor DR pada kode pertamanya. Lantas Anda bertanya-tanya, dari mana kendaraan tersebut berasal?
Pelat nomor berfungsi sebagai "identitas" kendaraan bermotor. Pelat nomor ini terpasang di bagian sisi depan dan belakang. Pelat nomor berisi rangkaian angka dan huruf dengan kode tertentu. Pada bagian pelat nomor kendaraan, biasanya terdapat huruf pada awalan nomor yang diartikan sebagai kode asal kendaraan.
Selanjutnya adalah kode secara spesifik area di mana dalam kabupaten/provinsi kendaraan tersebut berada. Dan yang terakhir kode angka pada pelat nomor. Bagi Anda yang menjumpai pelat nomor DR dan penasaran wilayah mana saja yang meliputi kode tersebut, berikut informasinya.
Informasi Wilayah dengan Pelat Nomor DR
Dikutip dari laman pemerintahkota, pelat DR ini merupakan kode untuk kendaraan yang berasal dari Wilayah NTB (Pulau Lombok: Lombok dan Mataram). Untuk mengetahui lebih spesifik, berikut daftar kode belakang pelat DR Wilayah NTB (Pulau Lombok: Lombok, Dan Mataram).
Kota Mataram (A/B/C/D/E)
Contoh: DR 1234 AG
Kab. Lombok Barat (H/J/K)
Contoh: DR 1234 KI
Kab. Lombok Tengah (S)
Contoh: DR 1234 SF
Kab. Lombok Timur (L)
Contoh: DR 1234 LR
Spesifikasi Pelat Nomor
Setelah mengetahui mengenai pelat nomor DR berasal dari mana, tidak salahnya untuk mengetahui apa saja spesifikasi dari pelat nomor ini. Dikutip dari laman resmi Auto2000, berikut ulasannya untuk Anda.
Spesifikasi Teknis Pelat Nomor
Ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari pelat nomor. Berikut daftarnya:
Untuk pelat nomor pada kendaraan roda empat memiliki lis putih di sekelilingnya.
Sekarang, sudah tidak ada lagi pembatas lis yang berada di antara nomor kendaraan bermotor dengan masa berlakunya.
Tetap terdapat dua baris di dalam pelat nomor, yaitu baris pertama menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi, beserta kode seri akhir wilayah. Lalu pada baris kedua menunjukkan informasi masa berlaku pelat nomor.
Spesifikasi Warna Pelat Nomor
Selain itu, ada informasi warna pelat nomor berdasarkan penggunaannya menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 39 Ayat 3:
Pelat nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih. Pelat nomor jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor pribadi dan sewa.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam. Pelat nomor jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor umum.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar merah dengan tulisan putih. Pelat jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor Dinas milik Pemerintah misalnya.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar putih dengan tulisan biru: Pelat nomor jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor Diplomatik Negara Asing.
Pelat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan hitam: Pelat nomor jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan pelat ini, tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
(HDZ)
