Pelat Nomor Purwakarta, Ini Kode Hurufnya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sedang mencari informasi terkait pelat nomor Purwakarta? Seperti yang kita tahu, mengetahui huruf pertama pada pelat nomor sangat diperlukan. Alasannya, huruf pertama pada pelat nomor sendiri adalah kode di mana kendaraan bermotor tersebut berasal.
Selanjutnya adalah kode secara spesifik area di mana dalam kabupaten/provinsi kendaraan tersebut berada. Dan yang terakhir kode angka pada pelat nomor.
Lantas pelat nomor Purwakarta diawali dengan kode huruf apa? Berikut ulasannya untuk Anda.
Pelat Nomor Purwakarta
Dikutip dari berbagai sumber, untuk pelat nomor Purwakarta ini berawalan "T". Namun perlu diingat bahwa pelat nomor "T" ini tidak hanya untuk kendaraan bermotor berdomisili di Purwakarta.
Pelat nomor T juga dipakai di wilayah Kab. Karawang, Kab. Purwakarta, Kab. Subang, dan beberapa sebagian Kab. Bekasi. Yang membedakan adalah kode belakangnya. Ini rinciannya:
Kab. Karawang (D/E/F/G/H/I//J/K/L /M/N/O/P/Q/R/S)
Contoh: T 1234 KI
Kab. Purwakarta (A/B/C)
Contoh: T 1234 BD
Kab. Subang (T/U/V/W/X/Y/Z)
Contoh: T 1234 W
Sebagian Kab. Bekasi (T/U/V/W/X/Y/Z)
Contoh: T 1234 VI
Spesifikasi Pelat Nomor
Nah setelah mengetahui informasi mengenai pelat nomor Purwakarta. Berikut ini informasi terkait spesifikasi pelat nomor yang dikutip dari Auto2000.
Spesifikasi Ukuran Pelat Nomor
Untuk ukuran pelat nomornya sendiri mengalami perubahan pada tanggal April 2011 sesuai aturan Korps Lantas Mabes Polri. Yaitu sekarang, ukuran pelat nomor lebih panjang 5 cm dibandingkan sebelumnya.
Hal ini dikarenakan adanya penambahan tiga huruf di belakang nomor. Sebelumnya, hanya ada dua huruf di belakang nomor namun sekarang ada tambahan satu huruf lagi sehingga total menjadi tiga.
Spesifikasi Teknis Pelat Nomor
Ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari pelat nomor. Berikut daftarnya:
Pelat nomor kendaraan bermotor seperti mobil memiliki lis putih di sekelilingnya.
Sudah tidak ada lagi pembatas lis putih di antara nomor kendaraan bermotor dengan masa berlakunya.
Tetap ada dua baris di dalam pelat nomor, yakni baris pertama menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi, beserta kode seri akhir wilayah. Kemudian baris kedua menunjukkan informasi masa berlaku pelat nomor.
Spesifikasi Warna Pelat Nomor
Selain itu, ada informasi warna pelat nomor berdasarkan penggunaannya menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 39 Ayat 3:
Pelat nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih: Pelat nomor jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam: Pelat nomor jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor umum.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar merah dengan tulisan putih: Pelat nomor jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor Dinas milik Pemerintah.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar putih dengan tulisan biru: Pelat nomor jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.
Pelat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan hitam: Pelat nomor jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan pelat ini, nggak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
(HDZ)
