Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam, Ketahui Hal Penting Ini

Konten dari Pengguna
23 Mei 2022 10:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri
ADVERTISEMENT
Pelat nomor putih direncanakan akan diterapkan dalam waktu dekat. Anda tentunya perlu mengetahui beberapa hal mengenai penerapan kebijakan terbaru ini. Pelat nomor tentunya menjadi bagian penting dari kendaraan bermotor sehingga adanya perubahan kebijakan mengenai hal ini patut dipahami oleh pemilik dan pengendara.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Suzuki, pelat nomor kendaraan merupakan perangkat yang penting dalam kendaraan motor. Pelat digunakan sebagai identitas dari kendaraan. Pelat nomor berisikan kombinasi huruf dan angka. Huruf biasanya digunakan untuk identitas asal wilayah kendaraan.
Pelat nomor juga merupakan tanda bukti bahwa pemilik telah membayar pajak. Pajak kendaraan biasanya tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menurut keterangan Korlantas Polri yang dikutip oleh kumparanOTO, Korlantas Polri berencana untuk merealisasikan penggunaan warna dasar putih pada pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dalam waktu dekat. Rencananya penerapan tersebut akan dilakukan pada bulan Juni.
Lalu, apa saja hal yang perlu diketahui mengenai pelat nomor putih? Berikut ini adalah ulasannya.

Hal yang Perlu Diketahui Mengenai Penerapan Pelat Nomor Putih

Personel Polantas Polda Banten mengamati layar monitor hasil penginderaan kamera CCTV pengawas lalu lintas di Kota Serang, di Mapolda Banten, di Serang. Foto: Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO
Hal pertama yang perlu diketahui mengenai penerapan pelat nomor putih adalah penerapannya akan dilakukan secara nasional. Pergantian warna dasar pada pelat nomor ini sudah tertuang dalam Peraturan Polisi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman kumparanOTO, kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor berwarna putih terlebih dahulu yakni kendaraan baru, kendaraan yang memasuki pembayaran pajak lima tahunan, serta kendaraan yang melakukan mutasi seperti kendaraan dar luar daerah Jakarta ke Jakarta.
Penerapan pelat nomor putih nantinya akan diterapkan secara bertahap. Hal ini dikarenakan material pelat hitam perlu dihabiskan terlebih dahulu. Pelat nomor hitam yang telah terpasang dan saat ini masih berlaku tidak akan langsung diganti.
Pergantian warna dasar nomor polisi untuk kendaraan roda empat dan roda dua akan dilakukan secara bersamaan dan tidak dibedakan. Pelat nomor putih juga memiliki ukuran yang sama seperti pelat sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Hal kedua yang perlu diketahui mengenai penerapan pelat nomor putih yakni membantu efektivitas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dilansir dari laman Jakarta Smart City, sistem tilang elektronik adalah sistem yang memanfaatkan kamera CCTV sebagai pengawasnya. Jika kendaraan tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas, petugas yang memantau di ruangan monitor akan merekam dan mencatat pelat nomor kendaraan.
Pelat nomor putih menurut Korlantas Polri akan memudahkan kamera untuk menyorot pelanggar dengan pelat nomor yang memiliki warna dasar lebih terang. Pelanggar yang tersorot tentunya akan diberikan surat tilang dan harus membayar denda tersebut melalui bank dalam jangka waktu tujuh hari.
(RFN)