Konten dari Pengguna

Pelat Pemadam Kebakaran Warnanya Apa? Ini Jawabannya

23 November 2022 11:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelat pemadam kebakaran. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelat pemadam kebakaran. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pelat pemadam kebakaran menjadi salah satu perbincangan otomotif yang sedang hangat belakangan hari ini. Bagi yang belum tahu, berikut penjelasan seputar pelat nomor pemadam kebakaran dan kendaraan lainnya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resminya, pemadam kebakaran atau yang kerap dikenal dengan sebutan Damkar adalah unsur pelaksana dari pemerintah yang bertanggung jawab dalam membantu masyarakat terhadap penanganan kebakaran.
Selain memadamkan api, pemadam kebakaran juga memiliki tanggung jawab dalam melakukan evakuasi penyelamatan korban kecelakaan, bencana alam, dan evakuasi gawat darurat lainnya.
Guna melaksanakan tugasnya secara optimal, Damkar tentunya memerlukan sebuah kendaraan untuk bisa mengantarkan petugasnya dengan tepat waktu ke tempat kejadian perkara (TKP).
Layaknya kendaraan pada umumnya, mobil pemadam kebakaran juga memiliki sebuah pelat nomor sebagai bentuk registrasi dan identifikasi kepolisian. Lantas, apa warna pelat pemadam kebakaran? Berikut ulasannya.

Warna Pelat Nomor Pemadam Kebakaran dan Kendaraan Lainnya

Pelat pemadan kebakaran. Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Apabila mengacu pada Peraturan Polisi No. 17 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, maka pelat nomor pemadam kebakaran berwarna dasar merah dengan tulisan warna putih. Pelat merah ini memang ditujukan untuk kendaraan bermotor instansi pemerintahan, termasuk pemadam kebakaran.
ADVERTISEMENT
Selain pelatnya yang berbeda dengan kendaraan pada umumnya, kendaraan pemadam kebakaran juga sudah dilengkapi dengan sirine berwarna merah. Hal ini sudah tercantum pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kendaraan Damkar termasuk dalam kendaraan prioritas.
Dengan begitu, kendaraan Damkar boleh melanggar peraturan lalu lintas alias menjadi kendaraan prioritas apabila memang sedang bertugas. Ini bertujuan agar Damkar dapat sampai ke tempat tujuan secepatnya tanpa adanya hambatan.
Selain pelat kendaraan pemadam kebakaran, Anda juga perlu mengetahui warna pelat kendaraan bermotor di Indonesia. Sebab, mengetahui informasi ini dapat membantu Anda dalam mengidentifikasi kendaraan yang melaju di jalan raya. Berikut daftar warna pelat nomor di Indonesia:
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang merupakan tanda registrasi dan identifikasi ini juga berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Jadi, kendaraan yang sudah dilengkapi pelat nomor sudah sah untuk bisa berkendara di jalan raya.
Demikianlah informasi seputar warna pelat pemadam kebakaran dan pelat kendaraan lainnya. Semoga bermanfaat.
(AA)