Konten dari Pengguna

Pelat RI 54 Mobil Siapa? Ini Jawabannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pelat RI 54 mobil siapa. Foto: Muhammad Iqbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat RI 54 mobil siapa. Foto: Muhammad Iqbal/kumparan

Pelat RI 54 mobil siapa adalah pembahasan hangat beberapa hari ini. Pada tahun 2015, pelat mobil ini sempat viral karena melewati kemacetan tanpa voorijder. Lantas, mobil RI 54 sekarang milik siapa?

Seperti yang diketahui, mobil dinas pejabat kenegaraan Indonesia diberikan keistimewaan dengan pelat nomor khusus. Salah satu tujuan penyematan pelat nomor khusus ini tidak lain tidak bukan untuk memberikan identitas terhadap mobil dinas-nya, sehingga masyarakat mampu mengidentifikasi mobilnya secara mudah.

Dikutip dari laman kumparanOTO, pelat nomor khusus mobil dinas pejabat kenegaraan Indonesia tidak bisa digunakan oleh sembarang orang. Penggunaan pelat ini sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kepolisian RI No. 5 Tahun 2015.

Kedua peraturan tersebut menyebutkan bahwa Kendaraan Bermotor (Ranmor) dinas pemerintahan akan diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau tanpa huruf. Lantas, pelat RI 54 mobil siapa?

Pelat RI 54 Mobil Siapa

Ilustrasi pelat RI 54 mobil siapa. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Apabila mengacu pada beberapa laman resmi, pelat RI 54 merupakan mobil milik Wakil Ketua DPR RI. Selain itu, masih terdapat 42 pelat nomor mobil dinas lainnya yang perlu Anda ketahui informasinya. Berikut daftarnya dikutip dari laman Moladin:

  • RI 1: Presiden Republik Indonesia

  • RI 2: Wakil Presiden Republik Indonesia

  • RI 3: Istri Presiden

  • RI 4: Istri Wakil Presiden

  • RI 5: Ketua MPR

  • RI 6: Ketua DPR

  • RI 7: Ketua DPD

  • RI 8: Ketua MA

  • RI 9: Ketua MK

  • RI 10: Ketua BPK

  • RI 11: Ketua KY (sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)

  • RI 12: Gubernur BI (sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)

  • RI 13: Otoritas Jasa Keuangan (sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat)

  • RI 14: Kementerian Sekretariat Negara (sebelumnya Menteri Sekretaris Negara)

  • RI 15: Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (sebelumnya Sekretaris Kabinet)

  • RI 16: Menko Perekonomian (sebelumnya Menteri Dalam Negeri)

  • RI 17: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (sebelumnya Menteri Luar Negeri)

  • RI 18: Menko Kemaritiman (sebelumnya Menteri Pertahanan)

  • RI 19: belum diketahui (sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)

  • RI 20: Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Menteri Keuangan)

  • RI 21: Kementerian Luar Negeri (sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)

  • RI 22: Kementerian Pertahanan (sebelumnya Menteri Perindustrian)

  • RI 23: Kementerian Agama (sebelumnya Menteri Perdagangan)

  • RI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (sebelumnya Menteri Pertanian)

  • RI 25: Kementerian Keuangan (sebelumnya Menteri Kehutanan)

  • RI 26: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (sebelumnya Menteri Perhubungan)

  • RI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan)

  • RI 28: Kementerian Kesehatan (sebelumnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi)

  • RI 29: Kementerian Sosial (sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum)

  • RI 30: Kementerian Ketenagakerjaan (sebelumnya Menteri Kesehatan)

  • RI 31: Kementerian Perindustrian (sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)

  • RI 32: Kementerian Perdagangan (sebelumnya Menteri Sosial)

  • RI 33: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (sebelumnya Menteri Agama)

  • RI 34: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (sebelumnya Menteri Kebudayaan dan Pariwisata)

  • RI 35: Kementerian Perhubungan (sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika)

  • RI 36: Kementerian Komunikasi dan Informatika (sebelumnya Menteri Negara Riset dan Teknologi)

  • RI 37: Kementerian Pertanian (sebelumnya Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)

  • RI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sebelumnya Menteri Negara Lingkungan Hidup)

  • RI 39: Kementerian Kelautan dan Perikanan (sebelumnya Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan)

  • RI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (sebelumnya Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara)

  • RI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (sebelumnya Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal)

  • RI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Itulah informasi seputar pelat RI 54 mobil siapa dan daftar pelat nomor khusus mobil dinas lainnya. Dengan begitu, kini Anda bisa mengidentifikasi kendaraan dinas siapa yang sekiranya melaju di hadapan Anda. Semoga bermanfaat.

(AA)

Frequently Asked Question Section

Apa peraturan pelat nomor khusus mobil dinas pejabat?

chevron-down

Penggunaan pelat ini sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kepolisian RI No. 5 Tahun 2015.

Siapa pemilik mobil RI 38?

chevron-down

RI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sebelumnya Menteri Negara Lingkungan Hidup).

Siapa pemilik mobil RI 29?

chevron-down

RI 29: Kementerian Sosial (sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum)