Pengertian BBN dan Tata Cara Mengurusnya
Konten dari Pengguna
6 Oktober 2022 11:03 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), BBN atau yang biasa disebut dengan BBNKB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. BBN-KB bisa Anda lihat informasinya pada lembaran Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Jika mengacu pada definisi BBN-KB pada Peraturan Daerah, maka BBN-KB adalah pajak atas biaya penyerahan hak milik kendaraan bermotor sesuai perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Secara garis besar, BBN-KB merupakan biaya yang ditetapkan untuk perumahan nama kepemilikan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor dari satu pemilik ke pemilik lainnya.
Informasi BBN-KB pada STNK sangat penting ketika Anda ingin membeli kendaraan bekas. Kendaraan yang sudah pernah diperjualbelikan akan tertera besaran BBN-KB pada STNK, jika belum maka informasi tersebut kosong.
ADVERTISEMENT
Nah bagi Anda yang ingin melakukan BBN-KB, berikut persyaratan yang perlu Anda siapkan dan tata caranya.
Persyaratan dan Tata Cara Melakukan BBNKB
Dikutip dari laman Suzuki, untuk melakukan BBN-KB Anda tidak hanya harus membayar besaran BBN-KB saja, melainkan beberapa kebutuhan administrasi kendaraan bermotor lainnya, seperti PKB , SWDKLLJ, penerbitan STNK, penerbitan BPKB, penerbitan TNKB, dan masih banyak lagi.
Persyaratan
Jika Anda sudah menyiapkan biaya tersebut sesuai dengan jenis kendaraannya, maka Anda perlu mengetahui apa saja persyaratan yang perlu disiapkan. Berikut informasinya:
Tata Cara
Apabila seluruh persyaratan tersebut sudah Anda siapkan, kini Anda hanya perlu mengunjungi Kantor Samsat terdekat untuk melakukan proses BBNKB. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Demikianlah informasi seputar BBN-KB mulai dari persyaratan hingga tata cara melakukan prosesnya. Apabila Anda baru membeli kendaraan bekas, segeralah melakukan BBNKB agar kendaraan tersebut sudah resmi menjadi milik Anda. Selamat mencoba.
ADVERTISEMENT
(AA)