Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Harga OTR dan Simulasi Perhitungannya
27 Maret 2024 11:57 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Merujuk laman resmi Suzuki Indonesia, OTR merupakan harga jual kendaraan yang sudah didaftarkan ke pihak terkait, antara lain Polri, Dispenda, dan Samsat.
Pendaftaran kendaraan tersebut meliputi pembuatan hak milik kendaraan, pembuatan STNK , TNKB, dan BPKB. Selain dokumen terkait kendaraan, harga OTR juga sudah termasuk biaya pajak.
Penentuan harga OTR biasanya tergantung dari lokasi penjualan kendaraan. Sebab, setiap daerah memiliki harga jual yang berbeda-beda. Namun, besarannya tentu lebih mahal dibandingkan harga Off The Road.
Simulasi Perhitungan Harga OTR
Dikutip dari buku Mengenal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Lebih Dalam karya Sri Agustini.SE.M.Si, dkk., harga OTR kendaraan mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, harga OTR Jakarta untuk mobil Avanza. Aturannya adalah NJKB dari mobil Avanza dikalikan dengan koefisien bobot mobil (1,050) untuk mendapatkan nilai DPP.
Dari situ, bisa dihitung besaran pajak dan diakumulasikan dengan biaya-biaya lainnya. Berikut simulasi perhitungannya menggunakan contoh Avanza 1.3 E M/T:
1. Besaran PPnBM Avanza 1.3 E M/T
Sesuai PPNbM baru berdasarkan PP Nomor 73/2019 tentang Barang Kena Pajak (BKP) yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pajak PPnBM mobil di bawah 3.000 cc dengan konsumsi BBM minimal 15,5 l/km dan emisi di bawah 150 g/km, besarannya adalah 15 persen.
ADVERTISEMENT
2. PPn
Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa pada Pasal 7 besarannya 10 persen.
Untuk itu, PPn Toyota Avanza 1.3 E M/T sebesar:
3. BBNKB
Berdasarkan UU Nomor 28/2009 pada Pasal 11 disebutkan paling tinggi pengenaannya 20 persen. Namun, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penyerahan pertama sebesar 12,5 persen.
ADVERTISEMENT
4. Biaya Penerbitan Dokumen
Untuk biaya penerbitan dokumen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
5. SWDKLLJ
Kemudian, biaya terakhir adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berdasarkan PMK Nomor 36/PMK.010/2018, mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp 140.000 (pasal 4). Bila ditambahkan dengan biaya penggantian Kartu Dana/Sertifikat (pasal 5) sebesar Rp 3.000, menjadi Rp 143.000.
Jadi, untuk total keseluruhan menjadi harga OTR pada mobil Avanza di Jakarta yaitu :
DPP + PPnBM + BBN + PPn + Penerbitan Surat + SWDKLLJ
Total = Rp 227.486.750
ADVERTISEMENT
(NDA)