Pengertian Jalan Raya, Fungsi, dan Klasifikasinya

Konten dari Pengguna
15 November 2021 14:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Aktivitas masyarakat menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya di Jakarta saat masa perpanjangan PPKM Level 3, Kamis (2/9/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas masyarakat menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya di Jakarta saat masa perpanjangan PPKM Level 3, Kamis (2/9/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Segala aktivitas kita sebagai manusia pasti akan melewati jalan. Jalan digunakan untuk melintas ke suatu tujuan tertentu. Bagi Anda yang menggunakan transportasi atau kendaraan pastinya akan melewati jalan raya.
ADVERTISEMENT
Jalan raya adalah jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan lainnya. Jalan raya memiliki ukuran yang lebih lebar, besar, dilapisi aspal dan bisa dilewati dari dua arah berlawanan.
Di Indonesia, pembangunan jalan raya tidak terlepas dari pengaruh era Belanda yang menduduki Indonesia waktu itu. , jalan raya juga bertujuan untuk membangkitkan roda ekonomi dalam hal pengiriman barang dagang dari satu tempat ke tempat lainnya.

Pengertian Jalan Raya

Jalan raya adalah jalan utama yang menghubungkan antara suatu wilayah/kawasan dengan wilayah/kawasan lainnya dalam sektor perhubungan terutama untuk kesinambungan distribusi barang dan jasa.
Penggunaan jalan raya sendiri juga telah diatur dalam Undang-Undang yang disepakati. Berdasarkan UU RI No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, disebutkan jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/air serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lari dan jalan kabel.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Berdasarkan UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diundangkan setelah UU No 38 mendefinisikan, jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan air serta diatas permukaan air kecuali jalan rel dan kabel.
Fungsi Jalan Raya
Aktivitas masyarakat menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya di Jakarta saat masa perpanjangan PPKM Level 3, Kamis (2/9/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Seperti yang dituliskan di atas, jalan raya diperuntukkan oleh pengguna kendaraan yang ingin melintas untuk menuju ke suatu tempat. Jadi, jalan raya dapat mendukung berbagai aktivitas dan kebutuhan manusia dalam hal kepentingan mobilitas hingga mencapai tujuan ekonomi dan non ekonomi.
Dilansir dari laman resmi Daihatsu Indonesia, fungsi jalan raya sebagai prasarana transportasi dalam kegiatan ekonomi adalah pemerataan perekonomian dengan adanya jalan raya sebagai penghubung.
ADVERTISEMENT
Fungsi lain non ekonomi termasuk sebagai integritas bangsa, prasarana pertukaran budaya atau pun sebagai pendukung ketahanan dan pertahanan bangsa.
Jalan Raya Berdasarkan Fungsi
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, menyebut bahwa jalan dapat dibagi menjadi dua jenis, yakni berdasarkan jenis dan fungsi. Jenis jalan raya berdasarkan fungsinya adalah jalan arteri, jalan lokal, jalan kolektor dan jalan lingkungan.
1. Jalan arteri
Jalan arteri merupakan jalan umum yang dapat digunakan oleh kendaraan angkutan. Hal itu sudah tertuang dalam UU Nomor 38 Tahun 2004. Ciri utama dari jalan arteri adalah jarak perjalanannya jauh, kecepatan kendaraan tergolong tinggi, serta dilakukan pembatasan secara berdaya guna pada jumlah jalan masuk.
2. Jalan lokal
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2004, jalan lokal adalah jalan umum yang ditujukan untuk kendaraan angkutan lokal. Ciri utamanya adalah jarak tempuh dekat, kecepatan rendah hingga adanya pembatasan pada jalan masuk.
ADVERTISEMENT
3. Jalan kolektor.
Mengutip UU Nomor 38 Tahun 2004, jalan kolektor merupakan jalan umum yang ditujukan untuk kendaraan angkutan pengumpul atau pembagi. Ciri utama dari jalan kolektor adalah jarak perjalanannya sedang, kecepatan kendaraannya sedang serta adanya pembatasan pada jalan masuk.
4. Jalan lingkungan
Jalan lingkungan merupakan jalan umum yang ditujukan untuk kendaraan angkutan lingkungan. Ciri utama dari jalan lingkungan ini adalah jarak perjalanannya dekat serta kecepatannya rendah.
(FOV)