Pengertian Keselamatan di Jalan Raya Beserta Fungsinya

Konten dari Pengguna
15 November 2021 14:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Aktivitas masyarakat menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya di Jakarta saat masa perpanjangan PPKM Level 3, Kamis (2/9/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas masyarakat menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya di Jakarta saat masa perpanjangan PPKM Level 3, Kamis (2/9/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam kehidupan kita saat ini telah disediakan fasilitas berupa jalan raya. Tujuan adanya jalan raya yaitu untuk mempermudah akses ke suatu tujuan yang kita inginkan.
ADVERTISEMENT
Jalan raya diperuntukkan bagi semua orang yang mengendarai transportasi darat. Ciri-ciri dari jalan raya yaitu memiliki ukuran yang lebih lebar, besar, dilapisi aspal dan bisa dilewati dari dua arah berlawanan.
Segala aktifitas manusia saat bepergian melewati jalan raya. Maka dari itu, banyak orang berlalu lalang melintasi jalan raya setiap saat. Dengan ramainya jalan raya, keselamatan adalah kunci agar kita sampai tujuan yang diinginkan.
Pemerintah juga telah mengatur mengenai ketertiban di jalan raya guna memberikan keselamatan bagi para penggunanya. Aturan ini telah tertuang pada beberapa Undang-Undang yang telah ditetapkan.
Jika melanggar aturan, pengendara akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Namun, sebelum itu, tahukah Anda maksud dari jalan raya sendiri?
ADVERTISEMENT
Pengertian Jalan Raya
Jalan raya adalah jalan utama yang menghubungkan antara suatu wilayah/kawasan dengan wilayah/kawasan lainnya dalam sektor perhubungan terutama untuk kesinambungan distribusi barang dan jasa.
Penggunaan jalan raya sendiri juga telah diatur dalam Undang-Undang yang disepakati. Berdasarkan UU RI No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, disebutkan jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/air serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lari dan jalan kabel.
Berdasarkan UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diundangkan setelah UU No 38 mendefinisikan, jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan air serta diatas permukaan air kecuali jalan rel dan kabel.
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Fungsi Jalan Raya
ADVERTISEMENT
Jalan raya dapat mendukung berbagai aktivitas dan kebutuhan manusia dalam hal kepentingan mobilitas hingga mencapai tujuan ekonomi dan non ekonomi.
Dilansir dari laman resmi Daihatsu Indonesia, fungsi jalan raya sebagai prasarana transportasi dalam kegiatan ekonomi adalah pemerataan perekonomian dengan adanya jalan raya sebagai penghubung.
Fungsi lain non ekonomi termasuk sebagai integritas bangsa, prasarana pertukaran budaya atau pun sebagai pendukung ketahanan dan pertahanan bangsa.

Pengertian Keselamatan di Jalan Raya

Seperti yang dituliskan di atas, dengan adanya Undang-Undang mengenai aturan di jalan raya, tujuan utamanya adalah untuk memberikan keselamatan di jalan raya.
Keselamatan di jalan raya merupakan suatu upaya mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab kecelakaan, seperti prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia, dan rambu atau peraturan.
ADVERTISEMENT
Tujuannya adalah untuk menurunkan korban kecelakaan lalu lintas di jalan. Jumlah korban kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi dari kecelakaan transportasi laut, kereta api dan udara. Keselamatan lalu lintas merupakan suatu program untuk menurunkan angka kecelakaan beserta seluruh akibatnya, karena kecelakaan mengakibatkan pemiskinan terhadap keluarga korban kecelakaan.
(FOV)