Konten dari Pengguna

Penggolongan SIM C Ada 3, Ini Penjelasannya

16 Januari 2023 12:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penggolongan SIM C. Foto: Iqbal Dwiharianto
zoom-in-whitePerbesar
Penggolongan SIM C. Foto: Iqbal Dwiharianto
ADVERTISEMENT
Penggolongan SIM C ada tiga jenis yang direncanakan terlaksana mulai tahun ini. Sebagai pengendara sepeda motor, Anda perlu mengetahui penggolongan ini agar tidak salah mengartikannya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Polri, SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan bukti registrasi dan identifikasi berupa dokumen yang diberikan pihak kepolisian kepada pengguna kendaraan bermotor yang sudah memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan memiliki SIM adalah memenuhi segala macam kebutuhan administrasi, sehat secara jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan tentunya terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor.
Belum lama ini, Polri berencana untuk memberlakukan penggolongan SIM C yang sudah menjadi topik hangat beberapa tahun ke belakang ini. Bagi yang belum tahu, ini tiga jenis penggolongan SIM C yang direncanakan berlaku tahun ini.

Penggolongan SIM C

Penggolongan SIM C. Foto: Hunter Motorcycle Indonesia
Dikutip dari kumparanOTO, penggolongan SIM C sudah tertuang pada Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Adapun penggolongan ini sudah tercantum pada pasal 3 ayar 2 poin g sampai ii, ini isinya:
ADVERTISEMENT
“(g). SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc”.
“(h). SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;”.
“(i). SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;”.
Sesuai dengan peraturan tersebut, maka SIM C dibagi menjadi tiga jenis, yakni SIM C (<250 cc), SIM C1 (250 cc-500 cc), dan SIM C2 (>500 cc).
ADVERTISEMENT
Bagi yang belum tahu, untuk mendapatkan SIM C1 Anda perlu memiliki SIM C biasa selama 12 bulan (1 tahun) terlebih dahulu. Begitupun pembuatan SIM C2 yang harus mempunyai SIM C1 selama 12 bulan setelah tanggal penerbitan.
Sampai tulisan ini dibuat, Polri masih menyiapkan motor baru khusus guna menunjang ujian praktik SIM C1. Sepeda motor yang digunakan untuk ujian praktik ini direncanakan menggunakan Hunter Scramble SK500 (471 cc 2-silinder).
Sedangkan sepeda motor yang akan digunakan untuk SIM C2 masih belum ditentukan karena pihak Kepolisian masih berfokus dalam pengadaan motor praktik uji SIM C1. Ini juga dikarenakan persyaratan untuk mendapatkan SIM C2 adalah memiliki SIM C1 selama setahun sejak tanggal penerbitan
Itulah informasi mengenai penggolongan SIM C dan persyaratannya. Bagaimana menurut Anda, apakah penggolongan SIM C ini adalah regulasi yang harus diberlakukan segera? Tulis pendapat Anda di kolom komentar.
ADVERTISEMENT
(AA)