Konten dari Pengguna

Pengguna Jalan Tol Dikenakan Biaya Berdasarkan Golongan Kendaraan, Ini Ulasannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengguna jalan tol dikenakan biaya berdasarkan. Foto: Dok. PTPP
zoom-in-whitePerbesar
Pengguna jalan tol dikenakan biaya berdasarkan. Foto: Dok. PTPP

Pengguna jalan tol dikenakan biaya berdasarkan beberapa faktor, salah satunya golongan kendaraan. Bagi yang penasaran bagaimana tarif tol ditetapkan, berikut ulasannya.

Dikutip dari laman auto2000, “Tol” merupakan akronim dari “Tax on Location” yang berarti setiap kendaraan yang melintasi jalan tol adalah objek pajak yang harus membayar pajaknya melalui tarif tol yang sudah ditetapkan.

Biaya atau pajak yang Anda bayarkan tersebut nantinya akan beralih ke pemerintah maupun perusahaan yang ikut berinvestasi dalam pembangunan jalan tol tersebut. Tidak hanya itu, biaya ini juga akan dialokasikan untuk meningkatkan kualitas jalan tolnya itu sendiri.

Bagi yang sering melintasi jalan tol, mungkin sudah tidak asing lagi melihat tarif tol yang berbeda-beda berdasarkan golongan kendaraan yang melintas. Lantas, apa alasan tarif tol berbeda-beda sesuai golongan kendaraan? Berikut ulasannya.

Pengguna Jalan Tol Dikenakan Biaya Berdasarkan Golongan Kendaraan

Pengguna jalan tol dikenakan biaya berdasarkan. Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto

Sebelum menjawab alasan mengapa tarif tol dibedakan sesuai golongan kendaraan, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu bagaimana penetapan tarif tol dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemerintah atau badan usaha/investor.

Dikutip dari jurnal Kaji Ulang Penentuan Tarif dan Sistem Penggolongan Kendaraan Jalan Tol di Indonesia karya Rudy Hermawan, penetapan tarif tol tidak hanya dilakukan berdasarkan kerja sama antara dua instansi, melainkan juga kontribusi masyarakat.

Penetapan tarif tol yang dilakukan dengan pendekatan ke masyarakat ini dibalut melalui survei kemauan membayar pengguna jalan tol (Willingness to Pay/WTP) dan kemampuan membayar pengguna jalan tol (Ability to Pay/ATP).

Lantas, apa hubungannya dengan golongan kendaraan? Nah, golongan kendaraan ini berguna untuk melihat seberapa besar dampak kendaraan tersebut terhadap jalan yang akan dilintasi.

Hal ini dilakukan dengan melihat Biaya Operasional Kendaraan (BOK) yang meliputi konsumsi bahan bakar, suku cadang kendaraan, fungsi kendaraan, dan masih banyak lagi.

Penggolongan Jenis Kendaraan di Jalan Tol

Seperti yang diketahui, kendaraan besar lebih berdampak pada jalan daripada kendaraan kecil. Maka dari itu, tarif tol kendaraan besar umumnya lebih besar dibandingkan kendaraan kecil.

Jalan tol di Indonesia sendiri menggolongkan jenis kendaraan di jalan tol menjadi enam bagian, berikut pengertiannya dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT):

  • Golongan I: sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus

  • Golongan II: truk besar dengan dua gandar

  • Golongan III: truk besar dengan tiga gandar

  • Golongan IV: truk besar dengan empat gandar

  • Golongan V: truk besar dengan lima gandar

  • Golongan VI: kendaraan bermotor roda dua

Meskipun Golongan VI menjadi jenis kendaraan yang memiliki BOK paling rendah, namun hanya ada tiga ruas tol di Indonesia yang bisa dilintasi oleh golongan tersebut. Maka dari itu, Golongan I lah yang menjadi kendaraan dengan tarif tol termurah di Indonesia.

Demikianlah informasi mengenai penetapan tarif tol berdasarkan golongan kendaraan. Semoga bermanfaat.

(AA)

Frequently Asked Question Section

Apa pengertian dari Tol?

chevron-down

Tol” merupakan akronim dari “Tax on Location” yang berarti setiap kendaraan yang melintasi jalan tol adalah objek pajak yang harus membayar pajaknya melalui tarif tol yang sudah ditetapkan.

Apa kontribusi masyarakat dalam penetapan tarif tol?

chevron-down

Penetapan tarif tol yang dilakukan dengan pendekatan ke masyarakat ini dibalut melalui survei kemauan membayar pengguna jalan tol (WIllingness to Pay/WTP) dan kemampuan membayar pengguna jalan tol (Ability to Pay/ATP).

Apa itu Golongan VI?

chevron-down

Golongan VI: kendaraan bermotor roda dua