Penting untuk Diketahui, Ini Jenis-Jenis Polisi Tidur dan Aturan Pembuatannya

Konten dari Pengguna
21 Juni 2021 6:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Polisi Tidur Foto: thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Polisi Tidur Foto: thinkstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sering kali kita menemukan Polisi tidur atau Speed Bump di pemukiman yang digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan.
ADVERTISEMENT
Namun, beberapa pemilik kendaraan merasa kehadiran polisi tidur melintang di badan jalan justru menganggu kelancaran berkendara. Hal penting yang wajib diketahui, kehadiran polisi tidur sebenarnya bisa memberikan rasa aman berkendara.
Apalagi, ternyata polisi tidur terdiri dari berbagai macam bentuk, warna hingga ukuran. Faktanya, pembuatan polisi tidur ini memang tidak bisa asal-asalan, dan ada aturan yang harus dipatuhi, termasuk penempatan dan spesifikasinya.
Lalu, bagaimana seharusnya penempatan dan spesifikasi teknisnya?
Pada aturan Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Disebutkan juga ada tiga jenis polisi tidur yang berlaku di Indonesia saat ini.
Spesifikasi pembuatan polis tidur. Foto: Kemenhub

1. Speed Bump

Polisi tidur yang satu ini biasanya digunakan sebagai pembatas kecepatan pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas, dengan kecepatan kendaraan di bawah 10 kilometer per jam.
ADVERTISEMENT
Sementara spesifikasi teknisnya sebagai berikut:
a. Terbuat dari bahan badan jalan (misalnya aspal, beton), karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa (mengurangi kecepatan).
b. Tinggi antara 8 sampai 15 cm, lebar bagian atas 30 hingga 90 cm, dengan kelandaian paling banyak 15 persen.
c. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm. Sudut kemiringan pewarnaan ke kanan sebesar 30 derajat sampai 45 derajat.
Fasilitas Toyota Driving Experience di Sunter, Jakarta Utara. Toyota Camry sedang uji suspensi melintasi polisi tidur buatan. Foto: Gesit Prayogi/kumparanOTO

2. Speed Hump

Lalu ada speed hump, yang digunakan sebagai pembatas kecepatan pada jalan lokal dan jalan lingkungan. Di jalan ini, kecepatan kendaraan di bawah 20 kilometer per jam.
Spesifikasi teknisnya yang harus dipatuhi:
a. Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.
ADVERTISEMENT
b. Tinggi antara 5 sampai 9 cm, lebar total antara 35 sampai 390 cm, dengan kelandaian maksimal 50 persen.
c. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Aturan pembuatan polisi tidur. Foto: Istimewa

3. Speed Table

Speed table biasanya dibuat lebih landai dari speed bump dan speed hump. Sebab, polisi tidur ini terdapat pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan yang kecepatan kendaraannya di bawah 40 kilometer per jam.
Speed table juga kerap dibangun pada area penyeberangan jalan seperti di perempatan jalan. Sehingga permukaannya sengaja dibuat landai agar bisa dilalui pejalan kaki dan tidak terlalu tinggi saat dilewati kendaraan.
Berikut spesifikasi teknisnya:
a. Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 (jenis beton mix) untuk material permukaan Speed Table.
ADVERTISEMENT
b. Memiliki tinggi antara 8 cm sampai 9 cm, lebar bagian atas 660 cm, dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.
c. Memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Polisi tidur yang viral di Madiun. Foto: Istimewa

Polisi tidur harus dilengkapi rambu lalu lintas

Pada Pasal 40 PM Nomor 82 Tahun 2018 juga disebutkan penempatan dan pemasangan alat pembatas kecepatan, atau polisi tidur dapat didahului dengan pemberian rambu lalu lintas.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas Pasal 9 ayat 3f dijelaskan rambu alat pembatas kecepatan termasuk rambu peringatan kondisi jalan berbahaya.
Sementara penempatannya pada sisi jalan sebelum pembatas kecepatan termuat pada Pasal 39, dengan ketentuan:
ADVERTISEMENT
a. Paling sedikit 180 meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 100 kilometer per jam.
b. Paling sedikit 100 meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 80 km per jam sampai 100 kilometer per jam.
c. Paling sedikit 80 meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 60 kilometer per jam sampai dengan 80 kilometer per jam.
d. Paling sedikit 50 meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana 60 kilometer per jam atau kurang.
(HDZ)