Penyekatan Mudik 2022 Ditiadakan, Pemudik Perlu Perhatikan Hal Ini

Konten dari Pengguna
27 April 2022 14:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Situasi uji coba ganjil genap di Tol Cikampek KM 47, Senin (25/4). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Situasi uji coba ganjil genap di Tol Cikampek KM 47, Senin (25/4). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyekatan mudik 2022 ditiadakan. Namun, pemerintah telah menetapkan beberapa aturan pada mudik Lebaran 2022. Salah satu aturan tersebut adalah kebijakan ganjil genap di jalan tol dan beberapa aturan lainnya.
ADVERTISEMENT
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo membuka peluang bagi masyarakat Indonesia untuk memperbolehkan mudik pada Lebaran 2022. Dilansir dari kumparanOTO, beberapa persyaratan perlu dipenuhi oleh masyarakat sebelum melakukan perjalanan mudik lebaran.
Anda harus dalam kondisi sehat dan menjalani vaksinasi booster. Jika Anda belum melakukan vaksinasi booster tetapi sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, Anda diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Kebijakan Mudik 2022

Polisi mengatur arus lalu lintas saat penerapan ganji genap di Tol Cikampek KM 47, Jawa Barat, Senin (25/4). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menurut data dari Litbang Kementerian Perhubungan, jumlah orang yang akan melakukan mudik mencapai 85 juta orang. Mayoritas pemudik akan menggunakan kendaraan pribadi dan selebihnya akan menggunakan transportasi umum.
Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan beberapa aturan agar perjalanan mudik menjadi nyaman, aman dan tidak mengalami penumpukan. Salah satunya adalah memberlakukan ganjil genap tol di ruas Tol Japek hingga Gerbang Tol Kalikangkung.
ADVERTISEMENT
Penerapan ganjil genap tersebut akan diberlakukan pada 28 April hingga 1 Mei 2022 saat arus mudik dan 6 Mei hingga 9 Mei 2022 saat arus balik. Selama penerapan ganjil genap di ruas tol, Kepolisian memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis kendaraan bermotor.
Dilansir dari laman kumparanBISNIS, Kementerian Perhubungan mengatur sejumlah strategi dalam mencegah potensi kemacetan saat puncak arus mudik Lebaran 2022. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah akan membebaskan tarif tol apabila kemacetan terjadi melebihi 1 kilometer ketika mudik.
Budi Karya mengatakan kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah dalam mengatur mudik Lebaran, sehingga para pengelola jalan tol dapat bekerja optimal saat arus mudik nanti.
Budi Karya menegaskan bahwa kewenangan dalam operasional mudik berada pada Korlantas Polri. Menurutnya, Presiden Jokowi cukup khawatir dengan mudik lebaran kali ini. Pemerintah telah melakukan simulasi dengan berbagai empat rekayasa yaitu ganjil genap, contra flow, one way hingga tidak memperbolehkan truk masuk tol. Kementerian Perhubungan juga mengimbau agar masyarakat melakukan mudik lebih awal untuk menghindari puncak arus mudik agar terhindar dari kemacetan
ADVERTISEMENT
Selain itu, Pemerintah Indonesia akan melakukan skrining status vaksinasi masyarakat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dilansir dari kumparanNEWS, untuk pemudik yang menggunakan transportasi umum, pengecekan akan dilakukan saat pemudik hendak naik ke dalam angkutan. Sedangkan, pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan pengecekan secara acak oleh aparat terkait.
Dalam aturan yang telah diresmikan untuk mengatur perjalanan mudik kali ini, Pemerintah Indonesia telah mengatur mekanisme pengawasan mobilitas masyarakat. Pemerintah akan melakukan random sampling pengecekan kelengkapan syarat mudik di berbagai titik.
Aparat berhak melarang masyarakat melakukan mudik jika syarat yang telah ditentukan belum terpenuhi. Menurut Surat Edaran Satgas Nomor 16 Tahun 2022, Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
(RFN)